Tim Reskrim Polsek jetis Bantul Yogyakarta berhasil menangkap tersangka Peracik Mras Babon (Jongkok)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Santosa Suparman

Buron 3 Bulan, Peracik Miras Oplosan yang Tewaskan 3 Orang di Bantul Ditangkap Polisi

Kamis, 16 Maret 2023 - 08:57 WIB

Bantul, tvOnenews.com - Polsek Jetis, Bantul menangkap Abi Wantoro (27) alias Babon warga Dusun Kowang, Desa Trimulyo Jetis Bantul Yogyakarta setelah melakukan pengejaran selama hampir 3 bulan terhadap tersangka pelaku yang membuat serta menjual minuman keras oplosan yang menewaskan tiga orang pada bulan Oktober 2022 lalu.

Tersangka Babon ditangkap di Tangerang, Banten, pada 12 Maret usai ditetapkan sebagai buronan sejak Januari.

Kejadian berawal ketika pada 12 Oktober 2022, tiga warga Dusun Kowang meninggal dunia  dan satu orang sempat dirawat kritis setelah melakukan pesta minuman keras di sebuah hajatan di desa tersebut. 

Ketiga orang yang tewas itu merupakan saudara kandung yang terdiri atas Muhammad Ikhsan, Daniel Krismanto dan Ida Rusmanto. Sedangkan satu korban atas nama Kasihono berhasil selamat dan setelah sembuh memberikan kesaksian mengenai pelaku peracik minuman oplosan yakni Abi Wantoro alias Babon. Polisi pun melakukan pengejaran terhadap Babon yang sudah melarikan diri sehari setalh kejadian.

Kabid Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana bersama Kanit Reskrim Polsek Jetis Ipda Yuwana  mengatakan, beberapa saat setelah kejadian Polisi telah mengamankan Babon di Mapolsek Jetis untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun karena kurangnya alat bukti sehingga polisi belum bisa menetapkan sebagai tersangka. Selain itu Babon mengelak telah menjual miras kepada korban.

“Sebenarnya Babon saat kasus terjadi sudah diamankan, karena kurang barang bukti dia hanya dijadikan saksi dan diwajibkan melapor. Namun yang bersangkutan kemudian melarikan diri hingga dinyatakan buronan,” jelas Jeffry di MApolsek Jetis Bantul, Rabu (15/3/2023).

Dari hasil pemeriksaan laboratorium pada sisa-sisa miras oplosan yang ditemukan usai kejadian, diketahui mengandung zat metanol dalam kadar tinggi yang berbahaya bagi tubuh.

Ipda Yuwana mengatakan Babon melarikan diri dan bersembunyi di Tangerang Banten  karena merasa bersalah akibat ulahnya menyebabkan ketiga sahabatnya meninggal dunia. Tersangka Babon mengaku telah menjual miras Oplosan sejak Juli 2022 lalu dan pada bulan hasi oplosannya mengakibatkan 3 ornag tewas setelah menenggak miras oplosannya.

“Babon meracik dan menjual miras oplosan dalam kemasan botol ukuran 500 mililiter dengan harga bervariasi antara Rp15-20 ribu sejak Juli 2022,” ujarnya.

Dalam prosesnya, imbuh Ipda Yuwana, pelaku mencampur alkohol murni 90 persen dengan air mineral, ditambah perasa dari minuman penambah energi yang dilarang edar merek Torpedo. Alkohol dan minuman penambah energi didapatkan di pasar online

" Pasca tragedi Babon menghilangkan barang bukti berupa jerigen dan botol-botol ke tukang rongsok namun akhirnya bisa didapatkan lagi," katanya.

Polisi menjerat Babon dengan pasal 204 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara jika menyebabkan orang meninggal.

Babon mengatakan dirinya belajar meracik Miras ini melalui media sosial. Meski sebagai peracik Babon mengaku belum pernah mencicipi atau mengonsumsi miras oplosan racikannya. 

“Saya sendiri tidak pernah mencicipi atau mengkonsumsi miras racikan tersebut. Saya pergi karena takut dan merasa bersalah. Ulah saya menyebabkan ketiga sahabat dekat saya meninggal,”  pungkas Babon. (Ssn/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral