Pelaku mutilasi.
Sumber :
  • Tim tvOne/Andri Prasetiyo

Terungkap! Pelaku Mutilasi di Pakem Sleman Sudah Rencanakan Pembunuhan, Terlilit Utang Pinjol

Kamis, 23 Maret 2023 - 03:53 WIB

Polisi menjerat HP dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan.

"Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup," kata Nuredy Irwansyah Putra. 

Diberitakan sebelumnya, Polda DIY berhasil mengungkap kasus mutilasi yang terjadi di sebuah wisma di Jalan Kaliurang km 18, Pakem, Sleman. Polisi menangkap HP di Temanggung, Jawa Tengah, sebagai pelaku tunggal.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan jeratan pinjaman online menjadi penyebab pelaku tega membunuh korban.

"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan sebagaimana disampaikan tadi untuk menguasai harta milik korban dikarenakan tersangka terlilit utang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta. Sehingga yang bersangkutan mencari cara untuk melunasi hutang dengan mendapatkan uang secara cepat dengan melakukan pembunuhan," bebernya saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023).

Sementara terkait motif mutilasi, pelaku mengaku untuk menghilangkan jejak usai membunuh korban. Pelaku memotong tubuh korban menjadi 65 bagian, dan rencananya akan dibuang di toilet kamar mandi wisma.

"Adapun alasan atau motif melakukan mutilasi sesuai dengan keterangan tersangka yaitu untuk menyembunyikan jejak yang mana niat yang bersangkutan adalah bagian tubuh korban akan dibuang ke septik tank atau toilet. Sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, dan ransel juga kita temukan di TKP," pungkasnya. (apo/ebs)

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral