Pelaku mutilasi di Sleman, Heru Prastiyo alias HP (23).
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetyo

Hari ini Pelaku Mutilasi 65 Potongan Tubuh di Sleman akan Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik

Selasa, 28 Maret 2023 - 06:10 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Kasus mutilasi yang dilakukan tersangka Heru Prastyo alias HP (23) kepada Ayu Indraswari (35) menemui babak baru. Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY berencana melakukan psikologi forensik kepada tersangka.

PLT Kabid Humas Polda DIY AKBP Verena SW mengatakan, pemeriksaan psikologi forensik akan dilakukan pada Selasa, 28 Maret hari ini.

"Tersangka HP (kasus mutilasi) rencana hari ini Selasa, tanggal 28 maret 2023 jam 09.00 WIB akan dilakukan pemeriksaan psikologi forensik dari Surya Anggraeni Psychology Forensic di Ruang Ditreskrimum Polda DIY," kata Verena, Selasa (28/3/2023).

Namun Verena belum menjelaskan lebih detil terkait maksud dari pemeriksaan psikologi forensik ini. Termasuk tujuan dari pemeriksaan ini.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra sempat menyebut jika pihaknya memang akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku. Tes kejiwaan akan dilakukan di bagian psikologi.

"Ini kita baru menahan 1x24 jam, selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku di psikologi," ujar Nuredy saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023).

Menurutnya, tes kejiwaan tersebut akan tetap dilakukan kepada pelaku. Sebab hal itu menjadi bagian dari materi penyelidikan selanjutnya.

"Tetap akan kita lakukan itu dalam rangka materi penyelidikan selanjutnya," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, wanita bernama Ayu Indraswari ditemukan tewas di sebuah wisma di Jalan Kaliurang KM 18, Pakem, Sleman, pada Minggu, 19 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 WIB. Saat ditemukan, korban yang merupakan warga Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta itu dalam kondisi yang cukup mengenaskan.

Bagian tubuhnya termutilasi menjadi 65 bagian. Terdiri dari 3 bagian berukuran besar dan 62 potongan kecil-kecil.

Potongan tubuh korban ditemukan di dalam kamar mandi wisma. Menurut rencana, potongan tubuh korban akan dibuang ke saluran septik tank melalui toilet di kamar mandi tersebut.

Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku mutilasi, yakni pria bernama Heru Prastiyo, warga Temanggung, Jawa Tengah. Ia ditangkap tanpa perlawanan dalam persembunyiannya di wilayah Jawa Tengah.

Dari keterangan kepada polisi, motif pelaku menghabisi nyawa korban untuk menguasai hartanya. Pelaku terjerat hutang di tiga aplikasi pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 8 juta.

Kemudian pelaku memutilasi korban untuk menghilangkan jejak. Selain memutilasi, pelaku juga menggasak uang, HP, dan sepeda motor korban.

Dari kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pisau komando, gunting, dan pisau cutter. Pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Apo/Buz).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral