Patung penari kuda lumping yang terbuat dari ratusan knalpot brong sitaan di pasang di taman adipura Bantul.
Sumber :
  • Tim tvOne - Santosa Suparman

Patung Kuda Lumping Berbahan Ratusan Knalpot Brong Sitaan Polisi Kini Hiasi Taman Adipura Bantul

Sabtu, 1 April 2023 - 00:10 WIB

Bantul, tvOnenews.com - Sebuah patung penari kuda lumping yang terbuat dari ratusan knalpor brong sitaan petugas Satlantas Polres ditempatkan di samping taman Adipura Bantul Yogyakarta atau bersebarangan dengan Mapolres Bantul Yogyakarta. 

Ide pembuatan patung kuda lumping dari ratusan knalpot brong sitaan hasil operasi tersebut berasal dari Kapolres Bantul AKBP Ihsan. Ide tersebut kemudian direalsiasikan oleh jajaran Satlantas Polres Bantul bekerjasama dengan perajin pembuat patung di wilayah Bantul. 

Konsep kuda lumping merupakan pilihan dari Kapolres Bantul. Kuda lumping dipilih karena sesuai dengan kebudayaan masyarakat Jawa yang ada di Bantul, yang masih mempertahankan kesenian kuda lumping. 

“Monumen itu untuk pengingat agar terus membudaya, maka dipilihlah bentuk kuda lumping dimana kesenian yang juga kerap disebut jathilan atau jaran kepang oleh masyarakat Jawa ini, menampilkan sekelompok prajurit yang tengah menunggang kuda yang merefleksikan semangat heroisme,” ungkap Iptu I Nengah Jeffry Kasi Humas Polres Bantul, Jumat ( 31/3/2023).

Patung penari kuda lumping yang terbuat dari ratusan knalpot brong sitaan di pasang di Taman Adipura Bantul. (Santosa Suparman)

Sementara itu,  Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK mengatakan, patung kuda lumping berbahan knalpot brong itu di bangun sebagai sarana edukasi masyarakat.  Knalpot bising tersebut selama ini disita karena melanggar aturan dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat. 

“Patung ini kami buat untuk monumen peringatan kepada masyarakat bahwasanya penggunaan knalpot brong itu dilarang,” Tandas Kapolres Bantul AKBP Ihsan.

AKBP Ihsan menambahkan  knalpot brong masuk dalam pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan. Selain disita, pemilik knalpot brong juga bisa dikenakan sanksi satu bulan penjara atau denda Rp 250 ribu. Karena itu, pembangunan patung knalpot brong diharapkan meningkatkan kesadaran pengguna jalan agar tidak melanggar aturan.

‘’Ide pembangunan patung kuda lumping berbahan knalpot brong itu muncul saat melihat banyaknya knalpot brong yang disita dari pengguna jalan,’’ ujarnya.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan berharap dengan adanya patung yang terbuat dari knalpor brong yang tidak standar dan melanggar aturan ini bisa menjadi pengingat terhadap generasi yang sering menggunakan knalpot brong dan tidak standar ini hanya sekedar untuk bergaya.

Padahal knalpot brong tersebut melanggar aturan. Ihsan berharap patung ini mampu menyadarkan masyarakat untuk berkendara sepeda motor sesuai aturan yang ada.

‘’Kami berharap patung kuda lumping yang terbuat dari ratusan knalpot brong  ini, bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bijak dan santun dalam berkendara,’’ pungkas AKBP Ihsan. (ssn/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:57
05:35
02:32
11:38
19:39
08:06
Viral