Ilustrasi uang THR, Sumber: Freepik/skata..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Bupati Sleman: THR Wajib Dibayar Penuh Maksimal H-7 Lebaran

Selasa, 4 April 2023 - 10:17 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo meminta perusahaan yang ada di wilayahnya agar membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan secara penuh. Di samping itu, Kustini juga meminta pencairan THR kepada karyawan dibayarkan lebih awal.

"Perusahaan harus mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait pelaksanaan THR," kata Kustini dalam keterangannya, dikutip Selasa (4/4/2023).

Kustini menjelaskan alasan dirinya meminta pencairan THR dilakukan lebih awal. Selain dianggap lebih baik, juga untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Hal ini guna mendukung upaya pencapaian stabilitas perekonomian saat ini yang masih terdampak akibat pandemi Covid-19. Apalagi ditambah harga sembako yang sedang naik lantaran memasuki bulan Ramadhan.

"Karena kondisi ekonomi seperti ini, pencairan THR lebih awal tentu sangat baik, dan yang diharapkan para pekerja," ujarnya.

Kustini menambahkan, pada tahun ini tidak ada toleransi pemberian THR yang dilakukan perusahaan kepada karyawan. Hal ini berbeda dengan kebijakan pemerintah pada saat pandemi Covid-19.

Sehingga perusahaan wajib membayar penuh THR kepada karyawan, tanpa dipotong. Pemkab Sleman melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan. 

"Dinas sudah mendata (perusahaan) dan sekaligus mengawasi, mana saja yang sudah (memberikan THR) mana yang belum. Aturannya masih sama, THR maksimal 7 hari sebelum lebaran," terang Kustini.

Di Kabupaten Sleman, terdapat sekitar 4.377 perusahaan yang terdaftar wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP). Dari jumlah itu, total pekerja mencapai 92.757 orang.

Sebagai upaya pengawasan, Disnaker Sleman juga telah membuka posko pelayanan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2023. 

"Posko tersebut bisa digunakan untuk berkonsultasi sekaligus pengaduan seputar tunjangan hari raya," ucap Kustini.

Sebelumnya, Manteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada 27 Maret 2023 itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ungkap Menaker dikutip dari laman setkab.go.id. (Apo/Dan).

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral