- Tim tvOne - Nuryanto
Kasus Ujaran Kebencian, Muhammadiyah DIY Laporkan AP Hasanuddin ke Polda DIY
Yogyakarta, tvOnenews.com - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya melaporkan AP Hasanuddin ke Polda DIY atas dugaan tindak pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) terhadap Muhammadiyah melalui akun facebook.
Menurut Sekretaris PWM DIY, Arif Jamali Muis, hingga kini laporan tersebut telah diterima Kepolisan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Nomor: STTLP/B/275/IV/2023/SPKT/POLDA D.I YOGYAKRTA pada Selasa (25/4).
"PP Muhammadiyah menyampaikan bahwa atas laporan tersebut Kepolisan Daerah Istimewa Yogyakarta telah melakukan tindak lanjut dengan memeriksa Pelapor dan Saksi–Saksi yang dihadirkan serta bukti–bukti yang terkait dengan perkara tersebut," pungkas Arif Jamali.
Dari pernyataan pers Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY disebutkan bahwa sebelumnya terlapor menuliskan komentar dari akun Facebook AP Hasanuddin yang mengomentari postingan akun facebook bernama Thomas Djamaludin dengan komentar berbunyi “perlu saya HALALKAN GAK NIH DARAHNYA semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kelender Islam Global dari Gema Pembebasan?
BANYAK BACOT EMANG!!!! SINI SAYA BUNUH KALIAN SATU – SATU. SILAKAN LAPORKAN KOMEN SAYA DENGAN ANCAMAN PASAL PEMBUNUHAN!!! SAYA SIAP DIPENJARA SAYA CAPEK LIHAT PERGADUHAN KALIAN!!!!
Sementara itu diketahui Pakar Astronomi Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin akan menjalani sidang hukuman disiplin dalam waktu dekat ini.
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, Ratih Retno Wulandari mengatakan bahwa, setelah menjalani sidang majelis etik ASN hari ini, selanjutnya APH akan menjalani sidang hukuman disiplin.
"Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 94/2021," tutur Ratih, Rabu (26/4/2023).
Ratih menjelaskan, sesuai dengan yang tertera pada Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 tahun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.
“Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023,” ujarnya.
"Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan,” tambahnya.
Dalam kesempatan sama, Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko menyatakan bahwa BRIN berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku. (nur/buz).