Aksi simpatik guru di Yogyakarta peringati Hardiknas 2 Mei, Selasa (2/5/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Hardiknas, Forum Komunikasi Guru DIY Pertanyakan Rendahnya Tambahan Penghasilan Pegawai

Selasa, 2 Mei 2023 - 20:32 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas setiap 2 Mei diperingati guru di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan aksi simpatik berbagi bunga, Selasa (2/5/2023).

Para guru yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru se-DIY menggelar aksi etis, dimana mereka mempertanyakan kebijakan tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Dalam aksi tersebut para guru berkumpul di depan kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, seraya memasang papan Selamat Hardiknas 2023.

Dalam sindiran-sindiran yang mereka ungkapkan, para guru menyayangkan dana Tambahan Penghasilan Pegawai bagi guru di DIY sangat kecil. Beberapa tulisan yang ada antara lain berbunyi: TPP Bagi Lima, Kerja Bintang Lima, Save Guru DIY, dan lain-lain.

Aksi yang digelar di depan Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY juga dilakukan dengan membagi-bagi bunga kepada warga serta pengguna jalan.

Dalam pernyataan sikapnya para guru menyayangkan TPP bagi guru di DIY terbilang sangat kecil. Hal itu diungkapkan para guru usai menggelar gerakan etis di  depan Disdikpora DIY.

Koordinator I Forum Komunikasi Guru Pendidikan Menengah (Dikmen) dan Pendidikan Khusus (Diksus), Joko Triyanto menyampaikan, bahwa gerakan etis peringatan Hardiknas menjadi ajang menyuarakan ekspresi keresahan guru terkait Tambahan Penghasilan Pegawai.

Tambahan Penghasilan Pegawai sebenarnya sudah diatur di Pergub Nomor 112/2021 yang kemudian diperbarui lagi dalam Pergub Nomor 121/2022. Sebagai informasi, Tambahan Penghasilan Pegawai bagi guru terbagi dua kategori.

Pertama, bagi PNS guru yang sudah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberi TPP sebesar 50 persen dari bobot satu sebesar Rp1.050.000 atau sekitar Rp 500 ribu.

Sementara yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru menerima bobot satu  Rp1.050.000

"Tambahan Penghasilan Pegawai yang diterima guru sangat tidak sebanding dengan beban kerjanya. Sebagai perbandingan, staf Tata Usaha (TU) golongan II berijazah SLTA menerima TPP hingga Rp 4 juta dan dapat diterima setiap bulan," jelas Joko Triyanto.

Dia mencontohkan, guru baru angkatan 2018/2019 yang belum mendapatkan TPG itu rata-rata menerima Take Home Pay (THP) sebesar Rp 4 juta, atau di bawah THP staf TU golongan II (bahkan golongan I) yang berijazah SD/SMP

“Gaji staf TU misalnya Rp 2 juta ditambah TPP Rp 2,5 juta. Maka di sini kita prihatin karena masih ada sekitar 400-500 guru baru yang belum mendapatkan TPG, maka THP-nya kalah dengan golongan I dan II,“ terangnya

Kategori kedua, menurut Joko, guru yang belum memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG). 

Ia menceritakan, soal Tunjangan Profesi Guru itu diperoleh dengan proses yang panjang dan sulit namun pencairan tidak diberikan setiap bulan.

Disebutkan, dana Tambahan Penghasilan Pegawai merupakan dana negara berasal dari dari optimalisasi anggaran daerah dan efisiensi anggaran daerah tahun berjalan ditambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) daerah setempat.

 “TPP setiap bulan diterima, sementara kami para guru tidak,” ucapnya.

Melalui gerakan etis kali ini, Joko menyatakan Forum Komunikasi Guru DIY menginginkan adanya rasionalisasi TPP secara keseluruhan dimulai dengan perubahan substansi Pergub DIY.

Dengan begitu, kegiatan guru beserta tupoksinya bisa dimasukkan dalam TPP, sebagaimana keputusan tenaga kependidikan atau TU.

Sebelum mengakhiri aksi, Forum Guru berharap pemerintah mendegarkan aspirasi para guru yang telah mencedarkan kehidupan generasi mendatang. (nur/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral