- ANTARA
Hari Kelima Pendaftaran Caleg DPRD, KPU Yogyakarta: Belum Ada Parpol yang Daftar
Yogyakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Yogyakarta belum menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPRD provinsi setempat untuk Pemilu 2024 dari partai politik (parpol).
Anggota KPU Yogyakarta Ahmad Shidqi mengungkapkan pada hari kelima pendaftaran belum ada parpol yang mendaftar.
"Sampai hari kelima ini, belum ada satu pun partai yang mengajukan bakal calegnya ke KPU DIY," kata, Jumat (5/5/2023).
Shidqi pun mengingatkan pengurus parpol yang akan mendaftarkan bakal caleg agar memperhatikan jadwal dan tidak menunggu hingga batas akhir pendaftaran.
"Kami berharap parpol mengajukan daftar bakal calegnya di waktu yang sudah ditentukan sampai 14 Mei, karena kalau sudah lewat tanggal 14 Mei, (KPU) sudah tidak bisa menerima lagi," tambahnya.
Dia pun menduga belum adanya parpol mendaftarkan bakal caleg hingga hari kelima, karena masih dalam proses melengkapi berkas administrasi.
Pasalnya, menurut dia, sejumlah berkas persyaratan harus dipastikan lengkap saat mendaftar.
"Tampaknya, parpol masih dalam proses melengkapi berkas masing-masing caleg karena pengurusan berkas tidak mudah, misalnya mengurus surat keterangan dari pengadilan itu harus didahului SKCK. Nah, proses ini yang mungkin masih membuat mereka fokus ke situ," kata dia.
Dia berharap sejumlah berkas administrasi itu segera dilengkapi agar parpol tidak mengalami kendala saat mendaftar sehingga bisa langsung diberikan tanda terima.
Meski demikian, Shidqi mengakui beberapa pengurus parpol telah menyampaikan informasi awal kepada KPU DIY bahwa mereka akan mulai mendaftarkan nama bakal caleg mulai pertengahan masa pendaftaran.
"Ada informasi awal bahwa 7 Mei mereka sudah mulai mendaftar," katanya.
Sementara itu, KPU DIY telah menerima satu pendaftaran bakal calon anggota DPD untuk Pemilu 2024, yakni petahana DPD RI Hilmy Muhammad.
"Sudah ada satu bakal calon anggota DPD yang mendaftar atas nama Hilmy Muhammad pada 3 Mei 2023," ujar Shidqi.
Sebelumnya, KPU RI telah mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal caleg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023.
Untuk bakal calon anggota DPRD provinsi, pendaftaran akan dilakukan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing.
Sementara bakal caleg DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing. (Ant/Dan)