- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
Banyak Korban Perumahan Tanah Kas Desa di Yogyakarta, Universitas Proklamasi 45 Buka Posko Bantuan Hukum
Sleman, tvOnenews.com - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 membuka posko aduan terkait maraknya korban pembelian perumahan yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD).
Mereka juga membentuk tim hukum untuk membantu warga yang mengalami kerugian terkait proyek tersebut.
"Kita LKBH melihat keprihatinan banyak konsumen yang merasa ditipu oleh pengembang, karena bagaimana mungkin rumah di sini senilai Rp.180-200 juta, sedangkan di sini harga (aslinya) sangat premium. Oleh karena itu quote and quote tentu ada sesuatu yang gak bener itu," kata Direktur LKBH UP 45 Philip Josep Leatemia, dikutip Jumat (12/5/2023).
Philip mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah menerima tiga aduan korban TKD di Sleman. Mereka mengalami kerugian hingga mencapai hampir Rp 500 juta.
Ia menduga korban keseluruhan dari pembelian perumahan di atas TKD mencapai ratusan orang. Sebab ada sekitar 90 perumahan yang berdiri di atas Tanah Kas Desa.
"Menurut Satpol PP ada 90 perumahan. Kalau kita bicara omong kosongnya satu perumahan 30 (unit) saja, 90x30 sudah 270 konsumen," ungkapnya.
Sekretaris LKBH UP 45 Simeon Egi Perdana menambahkan, pihaknya membuka posko aduan sebagai tindak lanjut dari pernyataan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang mengatakan banyak penyimpangan terkait izin pemanfaatan TKD.
"Mungkin ada yang tidak ada izinnya atau penyelewengan terkait dengan perizinan dan banyak oknum-oknum mafia tanah yang ada di DIY ini, sehingga kita melindungi dari konsumen di mana yang menjadi korban dari penyalahgunaan tanah kas desa tersebut," bebernya.
Sementara itu, Pelaksana Lapangan LKBH UP 45 Ana Riana meminta para korban untuk tidak ragu berkonsultasi dengan pihaknya apabila masih bingung dengan langkah hukum yang akan ditempuh.
"Jika ada konsumen yang di situ kebingungan dan tidak tahu tidak mengerti, silakan datang ke LKBH Universitas Proklamasi 45," ucapnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menetapkan RS (33) sebagai tersangka kasus mafia tanah penyalahgunaan TKD. Ia merupakan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa dan sudah ditahan Kejati sejak 20 April 2023.
RS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.467.300.000. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses di Kejati DIY. (apo/buz).