- Tim tvOne/Andri Prasetiyo
Pemuda Tewas Tertembak di Gunungkidul, Polda DIY Tetapkan Briptu MK Sebagai Tersangka
Nuredy melanjutkan, tersangka Briptu MK kemudian menunduk untuk menegur salah satu penonton. Tiba-tiba senjata api jenis laras panjang jenis SS 1 V 1 tersebut meletus dan mengenai korban Aldi Aprianto.
Korban tertembak pada bagian punggung dan mengeluarkan banyak darah. Korban Aldi selanjutnya dibawa rumah sakit, tapi nyawanya tak tertolong.
"Korban mengalami luka tembak pada punggung bagian atas atau tengkuk dari bahu kanan dan tembus ke bagian dada di sela-sela iga," ungkapnya.
Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol Hariyanto menambahkan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Briptu MK dari sisi kode etik profesi Polri.
"Kami Bid Propam telah mendalami dan melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka melanggar Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri maupun Komisi Kode Etik Profesi Polri," terangnya.
Hariyanto menyebut dalam penegakan hukum internal, ancaman sanksi paling berat adalah dipecat dengan tidak hormat.
"Kode itu sanksi yang paling berat adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," pungkasnya. (apo/ebs)