Polda DIY.
Sumber :
  • Tim tvOne/Andri Prasetiyo

Pemuda Tewas Tertembak di Gunungkidul, Polda DIY Tetapkan Briptu MK Sebagai Tersangka

Selasa, 16 Mei 2023 - 01:17 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menetapkan Briptu Muhammad Kharisma alias MK (28) sebagai tersangka. Anggota Polsek Girisubo, Gunungkidul itu dianggap lalai hingga menyebabkan seorang pemuda bernama Aldi Aprianto (19) tewas terkena tembakan senjata api yang ia bawa.

"Penyidik Polda DIY telah menetapkan satu orang tersangka yang bernama Briptu MK, pekerjaan Polri, anggota Polsek Girisubo," kata Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat konferensi pers di kantornya, Senin malam (15/5/2023).

Dijelaskan Nuredy, tersangka akan dijerat dengan Pasal 359 KUH Pidana terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Tersangka saat ini juga sudah ditahan di Mapolda DIY.

Nuredy menceritakan, saat itu tersangka bersama anggota yang lain tengah mengamankan jalannya pentas musik dangdut di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul. Pentas digelar dalam rangka bersih dusun di wilayah tersebut.

Saat acara hampir rampung, terjadi keributan antar penonton. Kemudian tersangka naik ke atas panggung untuk melerai agar keributan tidak meluas.

Saat di atas panggung, tersangka kemudian meminta senjata api yang dibawa juniornya sekaligus saksi bernama Satyo Ibnu Hudono. Saat itu saksi sudah memberikan kode bahwa senjata api dalam kondisi terisi peluru tajam.

"Dan kemudian senjata tersebut disandangkan oleh tersangka dengan Laras menghadap ke bawah namun tidak dilakukan pengecekan dan tidak mengunci senjata tersebut," ujarnya.

Nuredy melanjutkan, tersangka Briptu MK kemudian menunduk untuk menegur salah satu penonton. Tiba-tiba senjata api jenis laras panjang jenis SS 1 V 1 tersebut meletus dan mengenai korban Aldi Aprianto.

Korban tertembak pada bagian punggung dan mengeluarkan banyak darah. Korban Aldi selanjutnya dibawa rumah sakit, tapi nyawanya tak tertolong.

"Korban mengalami luka tembak pada punggung bagian atas atau tengkuk dari bahu kanan dan tembus ke bagian dada di sela-sela iga," ungkapnya.

Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol Hariyanto menambahkan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Briptu MK dari sisi kode etik profesi Polri.

"Kami Bid Propam telah mendalami dan melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka melanggar Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri maupun Komisi Kode Etik Profesi Polri," terangnya.

Hariyanto menyebut dalam penegakan hukum internal, ancaman sanksi paling berat adalah dipecat dengan tidak hormat.

"Kode itu sanksi yang paling berat adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," pungkasnya. (apo/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral