Mapolda DIY..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Polda DIY Tahan Briptu MK Tersangka Penembak Pemuda Gunungkidul

Selasa, 16 Mei 2023 - 10:47 WIB

"Untuk penegakan hukum baik itu pidana umum dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan juga oleh internal dalam penegakan hukum secara internal dilaksanakan oleh Propam kita laksanakan secara maraton untuk bisa memberikan kepastian hukum," ujar Verena.

Lebih lanjut Verena menerangkan, tersangka MK merupakan anggota Samapta Polsek Girisubo, Polres Gunungkidul. Ia diketahui belum genap satu tahun bertugas di Polsek Girisubo.

"Belum ada satu tahun karena dia mutasi dari anggota Polda DIY dipindahkan ke Polres Gunungkidul," ucapnya.

Dalam perkara pidana umum, tersangka MK akan dijerat dengan Pasal 359 KUH Pidana terkait kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun penjara.

"Tapi tentu saja kami masih melakukan proses pemeriksaan sehingga masih terbuka kemungkinan apabila ada ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan yang bisa dikenakan sanksi pidana maupun disiplin ataupun kode etik secara internal," pungkasnya. (Apo/Dan)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral