- Tim tvOne - Lucas Didit
Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Gunungkidul Divonis Mati
Sementara hal yang memberatkan adalah karena terdakwa melakukan pembunuhan tersebut secara sadar dan tidak merasa menyesal.
Bahkan selama penahanan terdakwa sempat menulis surat kepada keluarganya untuk menagih janji dibelikan sepeda motor baru kepada keluarga Ronggo.
“Agus dijanjikan diberikan motor baru agar mau membantu dalam kasus ini,” ungkapnya.
Sidang kemudian dilanjutkan untuk terdakwa Eko Ronggo Waskito. Majelis hakim menganggap Ronggo bersalah pada pembunuhan RN (25), perempuan asal Purworejo, Jawa Tengah, yang jenasahnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” katanya.
Keduanya terbukti melakukan kejahatan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Usai putusan, majelis hakim memberikan hak kepada kedua terdakwa untuk menerima putusan, mempertimbangkan putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang, menolak putusan dan mengajukan upaya hukum yang ditentukan menurut undang-undang, dan menunda pelaksanaan keputusan, hingga grasi.