Suasana sidang vonis kasus pembunuhan wanita hamil di pantai Kukup, Gunungkidul..
Sumber :
  • Tim tvOne - Lucas Didit

Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Gunungkidul Divonis Mati

Rabu, 17 Mei 2023 - 09:31 WIB

GunungkidultvOnenews.com - Pengadilan Negeri Wonosari menggelar sidang vonis kasus pembunuhan terhadap RN (25), seorang wanita hamil di Pantai Kukup, Gunungkidul, beberapa waktu lalu.

Dua orang terdakwa masing-masing Eko Ronggo Waskito dan Agus Pariono warga Kecamatan Weru, Sukoharjo, Jawa Tengah, divonis hukuman mati oleh majelis hakim, Selasa (16/5/2023).

Sidang putusan dipimpin oleh hakim ketua, I Gde Adi Muliawan berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Wonosari.

Pembacaan putusan pertama untuk terdakwa Agus Ariyono, Majelis hakim menilai ia bersalah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Selain itu, terdakwa juga bersalah atas pembunuhan janin yang dikandung korban.

“Korban dalam kondisi sedang hamil sehingga pelaku dijerat pasal berlapis,” kata Adi dalam bacaan putusannya, Rabu (17/5/2023).

Dalam putusan tersebut, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa Agus sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepadanya.

Sementara hal yang memberatkan adalah karena terdakwa melakukan pembunuhan tersebut secara sadar dan tidak merasa menyesal.

Bahkan selama penahanan terdakwa sempat menulis surat kepada keluarganya untuk menagih janji dibelikan sepeda motor baru kepada keluarga Ronggo.

“Agus dijanjikan diberikan motor baru agar mau membantu dalam kasus ini,” ungkapnya.

Sidang kemudian dilanjutkan untuk terdakwa Eko Ronggo Waskito. Majelis hakim menganggap Ronggo bersalah pada pembunuhan RN (25),  perempuan asal Purworejo, Jawa Tengah, yang jenasahnya ditemukan  di Pantai Ngrawe, Gunungkidul.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” katanya.

Keduanya terbukti melakukan kejahatan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Usai putusan, majelis hakim memberikan hak kepada kedua terdakwa untuk menerima putusan, mempertimbangkan putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang, menolak putusan dan mengajukan upaya hukum yang ditentukan menurut undang-undang, dan menunda pelaksanaan keputusan, hingga grasi.

Kasus ini mencuat saat ditemukan jasad perempuan telanjang dalam kondisi hamil di Pantai Ngrawe, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, pada pertengahan November 2022 lalu.

Jajaran Kepolisian Resort Gunungkidul kemudian melakukan penyelidikan.

Hasil identifikasi terhadap mayat perempuan yang ditemukan tanpa busana tersebut akhirnya diketahui bahwa korban berinsial RN asal Purworejo, Jawa Tengah.

Setelah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan memeriksa CCTV di depan sebuah sekolah, kedua pelaku berhasil ditangkap. (Ldhp/Dan)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:31
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
Viral