- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
Bikin Geleng Kepala, Ini Motif Duda Asal Bantul Sasar 17 Anak di Bawah Umur Sebagai Korban Persetubuhan
Guru tersebut mendapati ada grup percakapan di ponsel siswanya yang berisi foto telanjang salah satu korban. Dari temuan itu pihak sekolah kemudian melaporkannya kepada kepolisian.
Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku BM dan menahannya di Mapolda DIY. Petugas juga melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel pelaku.
"Ternyata di dalam handphone banyak sekali video-video yang direkam oleh pelaku apabila melakukan hubungan badan terhadap para korbannya," terang Tri Panungko.
Meski demikian, polisi belum menemukan adanya motif ekonomi dalam kasus ini. Seluruh video yang direkam pelaku belum dipublikasikan ke luar atau diperjual-belikan.
"Jadi hanya untuk koleksi pribadi tersangka, tidak ada motif ekonomi. Jadi untuk kenang-kenangan atau koleksi pribadi tersangka," ujarnya.
Tri Panungko menambahkan, tersangka sendiri sudah ditahan sejak 31 Januari 2023. Saat ini berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 pada 26 Mei 2023.
Tersangka berikut berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum berikutnya. Ia akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.