- Tim tvOne - Nuryanto
10 Tahun SHM Belum Terbit, Puluhan Korban Apartemen Malioboro City Mengadu ke DPRD DIY
Yogyakarta, tvOnenews.com - Puluhan korban penggelapan uang jual beli Apartemen Malioboro City, mendatangi Komisi A DPRD DIY untuk beraudiensi sekaligus mengadukan nasib mereka.
Korban penggelapan uang oleh pengembang apartemen Malioboro City telah mencapai 200 orang dengan total kerugian sebanyak 400 Milyar rupiah.
Perwakilan korban datang sekitar pukul 09.00 WIB kemudian diterima ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto.
Dalam aduannya, para korban mendesak DPRD DIY terutama Komisi A bisa membantu mendorong pihak pemerintah Kabupaten Sleman untuk turut mencari solusi agar hak-hak mereka bisa terpenuhi diantarnya agar pihak pengembang memberikan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM)
"Maksud kedatangan saya dan temen temen semuanya, untuk menyampaikan harapan dan uneg-uneg kami, dimana selama 10 tahun kami menunggu, tidak ada kejelasan terkait Apartemen Malioboro City yang selama ini kami perjuangan untuk hak-hak kami. Kami sudah membayar lunas namun belum mendapatkan Hak Milik," ungkap Edi.
Karena nasib yang terkatung-katung itulah, Edy meminta pihak DPRD DIY membantu agar hak-hak para korban bisa dipenuhi. Mereka berharap AJB dan SHM bisa segera diberikan oleh pihak pengembang dalam hal ini PT Inti Hosmed.
"Kita meminta agar pihak DPRD bisa mensorong pemerintah daerah Sleman turut campur dalam penyelesaian kasus ini," jelasnya.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan setelah mendengar keluh kesah para korban ini, pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah intansi terkait untuk mendorong pemenuhan hak-hak para korban bisa terpenuhi sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Direkomendasikan minggu depan kita akan mengundang beberapa isntamsi diantarnya Dinas Perijinan dan Penanaman Modal, Inspektorat tentu saja, dan Ombudsman RI akan kita undang juga. Pendekatan-pendekatan penyelesaian kasus ini agar bisa segera dilakukan," ungkap Eko.
Hingga kini, para korban hanya berharap kasus jual beli apartemen bisa segera diselesaikan oleh pihak-pihak yang ada, baik pengembang maupun MNC Bank.
Kasus apartemen Malioboro City bergulir aetelah kepemilikan tanah beralih ke MNC Bank sementara pihak pengembang gagal membayar pinjaman ke bank tersebut," pungkas Edi. (nur/buz)