Pertemuan korban Malioboro City, Komisi II DPR RI dengan Wakapolda dan Dirreskrimum Polda DIY, Jumat (21/7)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

10 Tahun Menunggu SHM, Korban Kasus Apartemen Malioboro City Bertemu Wakapolda DIY

Jumat, 21 Juli 2023 - 15:16 WIB

"Kali ini kita bermaksud menyampaikan keluhkesah kami, kepada Polda DIY. Intinya kita menyampaikan bahwa para korban sudah membayar apartemen, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan mengenai hak milik. Ini telah berlangsung 10 tahun. Korban telah melakukan berbagai langkah, menyampaikan aspirasi, ke pemda Sleman, Komisi A DPRD DIY, hingga mengirim surat kepada Presiden. Ini ulaya kita, meminta hak-hak kami dipenuhi," jelas Edi.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi menyampaikan kepada para korban untuk penanganan kasus mafia tanah seperti ini butuh waktu dan proses. Tentu juga harus dipahami proses tahapan penyelidikan dan penyidikan.

"Niatannya dari penyidik karena ini tugas dan tanggung jawab dari Bareskrim tentunya akan memproses kasus ini sampai tuntas," ujarnya. Namun, tuntasnya nanti seperti apa Endriadi meminta para korban agar membantu dukungan moral dan teknis lainnya.

Sementara Ketua Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT) Riyanta SH, yang juga Anggota DPRD RI Komisi II, menegaskan bahwa negara akan hadir dalam penyelesaian kasus-kasus yang terindikasi ada pelanggaran hukum. Pihak Satgas Anti Mafia Tanah juga akan mendorong penyelesaian kisruh jual beli Malioboro City.

"Kita bersama-sama membantu negara lho, membersihkan praktek mafia di berbagai sektor itu. Jadi kita bantu negara dalam membereskan hal-hal seperti ini. Sudah banyak kasus di berbagai daerah, sudah kita tangani sesuai Instruksi Bapak Jokowi. Negara tidak boleh kalah dari mafia, kita harus membantu negara ini. Siapa yang melanggar hukum, melamggar aturan harus bertanggungjawab. Apalagi ini ndi Yogyakarta. Kita harus berani melawan itu mafia tanah dan lainnya," jelas Riyanta.  (nur/buz)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral