Pertemuan korban Malioboro City, Komisi II DPR RI dengan Wakapolda dan Dirreskrimum Polda DIY, Jumat (21/7)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

10 Tahun Menunggu SHM, Korban Kasus Apartemen Malioboro City Bertemu Wakapolda DIY

Jumat, 21 Juli 2023 - 15:16 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Puluhan korban jual beli Apartemen Malioboro City kembali mendatangi Polda DIY, Jumat (21/7). Mereka bermaksud menyampaikan aspirasi kepada Kapolda DIY terkait nasib mereka yang telah menunggu 10 tahun tanpa kejelasan bahkan hingga detik ini belum menerima bukti kepemilikan apartemen.

Rencananya, puluhan korban ini bertemu dengan Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan. Tetapi, karena Kapolda sedang sakit sehingga diwakilkan oleh Wakapolda dan Dirreskrimun POLDA DIY.

Saat ditemui Wakapolda DIY Brigjen Pol Slamet Santoso di Mapolda DIY yang dihadiri juga Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX. Endriadi Jumat (21/7), para korban, didampingi pengacara, serta anggota DPR RI Komisi II Riyanta.

Puluhan korban kemudian menyampaikam keluh kesah terkait nasibnya yang sudah membayarkan sejumlah uang tetapi tidak memiliki hak atas apartemen. Selain itu, para korban juga bertujuan menyampaikan aspirasi kepada Wakapolda DIJ. 

Para korban setidaknya sudah menunggu selama 10 tahun tanpa kejelasan bahkan hingga detik ini belum menerima bukti kepemilikan apartemen.

Edi Hardiyanto, salah satu korban sekaligus koordinator korban Malioboro City menyebutkan bahwa sebanyak 200an korban Malioboro City ingin adanya mediasi yang dihadiri berbagai pihak termasuk pemerintah, pengembang, kepolisian maupun DPRD DIY agar kasus itu bisa terang benderang dna transparan.

Pertemuan berlangsung kondusif dan penyampaian aspirasi juga berjalan lancar. Dari kordinator dan pengacara korban juga memeberikan keluh kesahnya.

Kordinator korban Edi Hardiyanto mengeluh, sudah sepuluh tahun tidak ada kejelasan sertifikat hak milik (SHM) yang harusnya diberikan. 

"Bahkan yang lebih miris lagi SHM kami ini induknya sudah dimiliki pihak MNC tanpa sepengetahuan dari kami sebagai pemilik," katanya di hadapan Endriadi dan Slamet, Jumat (21/7).

Dia mengaku, mengetahui informasi tersebut dari informasi yang beredar di media massa. Padahal, para korban pada sepuluh tahun lalu sudah membelinya secara tunai sepenuhnya dengan pembayaran cash. 

Adapun pengembang apartemen Malioboro City ialah PT Inti Hozmed. Pengembang dar 2013 hingga 2015 sudah menjanjikan SHM kepada para korban. Tetapi, hingga sekarang nasibnya tidak jelas dan masih dipertanyakan. 

Parahnya, selama sekitar 10 tahun belakangan ini PT Inti Hozmed tidak ada iktikad baik untuk para korban. Sehingga, para korban nasibnya tergantung karena tidak mengetahui siapa yang harus ditemui.

"Karena semua dilempar, kami menanyakan pihak MNC Jogja dilempar ke pusat, sedangkan pengelolanya adalah MNC Line kami kebingungan harus ke mana mengadu," tambah Edi. 

Dia menegaskan, dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) sudah jelas menyatakan tanah yang dibeli tidak dalam kondisi sengketa. Selain itu, pihak pertama yakni Inti Hozmed juga tidak akan mengalihkan kepemilikan hak apartemen Malioboro City kepada pihak lain. Tetapi, kenyataannya akhirnya ini malah dimiliki MNC. 

"Kali ini kita bermaksud menyampaikan keluhkesah kami, kepada Polda DIY. Intinya kita menyampaikan bahwa para korban sudah membayar apartemen, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan mengenai hak milik. Ini telah berlangsung 10 tahun. Korban telah melakukan berbagai langkah, menyampaikan aspirasi, ke pemda Sleman, Komisi A DPRD DIY, hingga mengirim surat kepada Presiden. Ini ulaya kita, meminta hak-hak kami dipenuhi," jelas Edi.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi menyampaikan kepada para korban untuk penanganan kasus mafia tanah seperti ini butuh waktu dan proses. Tentu juga harus dipahami proses tahapan penyelidikan dan penyidikan.

"Niatannya dari penyidik karena ini tugas dan tanggung jawab dari Bareskrim tentunya akan memproses kasus ini sampai tuntas," ujarnya. Namun, tuntasnya nanti seperti apa Endriadi meminta para korban agar membantu dukungan moral dan teknis lainnya.

Sementara Ketua Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT) Riyanta SH, yang juga Anggota DPRD RI Komisi II, menegaskan bahwa negara akan hadir dalam penyelesaian kasus-kasus yang terindikasi ada pelanggaran hukum. Pihak Satgas Anti Mafia Tanah juga akan mendorong penyelesaian kisruh jual beli Malioboro City.

"Kita bersama-sama membantu negara lho, membersihkan praktek mafia di berbagai sektor itu. Jadi kita bantu negara dalam membereskan hal-hal seperti ini. Sudah banyak kasus di berbagai daerah, sudah kita tangani sesuai Instruksi Bapak Jokowi. Negara tidak boleh kalah dari mafia, kita harus membantu negara ini. Siapa yang melanggar hukum, melamggar aturan harus bertanggungjawab. Apalagi ini ndi Yogyakarta. Kita harus berani melawan itu mafia tanah dan lainnya," jelas Riyanta.  (nur/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral