Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di slaah satu salon di kawasan Gedong Tengen Kota Yogyakarta dan mengamankan 53 perempuan korban TPPO.
Sumber :
  • Tim tvOne/Nuryanto

53 Perempuan Disekap dan Dijadikan Pemandu Lagu, Dua di Antaranya Anak di Bawah Umur

Kamis, 27 Juli 2023 - 19:29 WIB

Setiap harinya, pelaku mengantar jemput perempuan-perempuan ini dari penampungan ke tempat karaoke di wilayah Pasar Kembang. Setiap jamnya, satu perempuan mendapatkan Rp100 ribu dari menjadi pemandu lagu. Uang tersebut kemudian dipotong 25 persen oleh pelaku.

"Namun mereka dipekerjakan setiap malam mulai pukul 19.00 - 04.00 WIB dan hanya boleh keluar untuk bekerja," jelas AKP Archiye.

Petugas berhasil mengungkap Kasus TPPO ini dari laporan masyarakat dan sebelumnya seorang korban berhasil kabur karena merasa tidak betah.

Hingga kini polisi masih mengembangkan penyelidikan namun saat ini belum ada temuan praktik prostitusi dari kasus tersebut.

Kedua tersangka kini terancam hukuman terkait TPPO Pasal 2 Ayat 1 dan Pasak 2 ayat 2. Kemudian tentang perlindungan anak yaitu Pasal 88 UU 35 tahun 2014 dan Pasal 761 serta Pasal 296 dan pasal 506.

"Ancaman 15 tahun penjara," pungkas AKP Archiye. (nur/ree) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral