- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
Dianggap Ganggu Lalu Lintas, Satpol PP Tertibkan Pengamen Jalanan di Sleman
Sleman, tvOnenews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Yogyakarta bersama tim gabungan Kodim dan Polresta Sleman melakukan penertiban terhadap pengamen jalanan. Sebanyak 12 pengamen jalanan terjaring dan dibawa ke Kantor Satpol PP beserta alat musik yang digunakan.
Mereka terjaring saat melakukan aktivitas mengamen di tiga lokasi yang berbeda yaitu, simpang empat Denggung, simpang empat Kronggahan, dan simpang empat Demak Ijo.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu mengatakan, bahwa kegiatan ini adalah bagian dari penegakan Perda No 12 Tahun 2020 tentang penyelenggaran ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Ada beberapa fenomena di Sleman yaitu banyaknya kegiatan aktivitas musik dan aktivitas pengemisan yang mengganggu lalu lintas,” kata dia, Rabu (2/8/2023).
Menurutnya, penyidik melihat kedua belas pengamen jalanan ini telah dengan jelas melanggar Perda di Pasal 34 Junto Pasal 79 Ayat 6, di mana itu akan dikenakan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan.
“Kedua belas pengamen jalanan ini nanti akan diajukan sidang tipiring pada hari Kamis (3/8/2023) di Pengadilan Negeri Sleman. Keputusan bersalah atau tidaknya nanti tergantung hakim," tegasnya.
Sri Madu menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan aktivitas yang dilakukan para pengamen jalanan tersebut karena mengganggu lalu lintas. Dirinya lebih menyarankan kepada mereka untuk dapat berkoordinasi dengan pihak lain seperti Dinas Pariwisata Sleman untuk mendapatkan rekomendasi tempat yang lebih aman untuk dijadikan lokasi mereka berkreasi.