- Tim tvOne - Nuryanto
Ini Sanksi Buat Penumpang Kereta Api yang Sengaja Melebihi Relasi Tiket
Yogyakarta, tvOnenews.com - Penumpang yang sengaja melebihi relasi saat menggunakan moda transportasi kereta api kini akan mendapatkan sanksi tegas. Aturan itu akan diberlakukan PT KAI Daop 6 Yogyakarta bagi penumpang yang “dengan sengaja” melebihi relasi yang tertera ditiketnya mulai tanggal 3 Agustus 2023.
Sanksi tersebut berupa denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penumpang KA yang sengaja melebihi relasi tiket kereta yang dibelinya tersebut misalnya, seorang penumpang dari Jakarta yang harusnya turun di Stasiun Yogyakarta sesuai tiket yang dibelinya, namun ia sengaja melanjutkan perjalanan di kereta hingga Solo tanpa membeli tiket lagi.
“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo, Rabu (2/8/2023).
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.