- Tim tvOne - Nuryanto
Pemkot Yogyakarta Keluarkan Surat Edaran 7 Langkah Penanganan Darurat Sampah
Yogyakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran Penanganan Sampah di Kota Yogyakarta, dengan 7 langkah penanganan sampah. Hal itu disampaikan PJ Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo di kantor Balaikota Yogyakarta, Jumat (4/8/2023).
"Peran masyarakat dan para ASN di lingkup Pemkot Yogyakarta, akan signifikan mengurangi volume sampah hingga 60 persen dari 200 Ton per hari," jelas Singgih.
Gerakan masif akan dilakukan Pemkot Yogyakarta tidak hanya warga namun juga ASN wajib memilah sampah dan mengelolanya secara mandiri dengan membuat biopori.
"Kemarin kita hitung 30 persen dari 200 ada sekitar 60an ton, jadi ini gerakan secara masif yang saya tidak hanya mendorong masyarakat, tapi saya wajibkan juga untuk seluruh pegawai di Pemkot dan BUMD untuk bersama-sama dengan masyarakat. Wajib minimal 1, kemudian nanti foto bukti di kirim ke atasan masingmasing dan rekapnya diserahkan ke saya," jelas Singgih.
Kemudian menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 568/8312 tertanggal 21Juli 2023 perihal Penutupan Pelayanan TPA Regional Piyungan sejak tanggal 23 Juli 2023 sampai 5 September 2023, Pemkot Yogyakarta kemudian meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja dan BUMD dilingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengambil beberapa langkah sebagaimana berikut:
1. Melakukan pemilahan sampah sesuai jenisnya (anorganik, organik dan residu),
2, Menyalurkan sampah anorganik yang sudah terpilah melalui Bank Sampah atau pelapak:
3. Mengolah secara mandiri sampah organik dengan cara membuat biopori darurat sebagaimana Gerakan Mbah Dirjo (Mengolah Limbah dan Sampah dengan Biopori ala Jogja):
4. Mengumpulkan sampah residu yang berbahan plastik (kresek, sachet, mika, plastik bening, dan sejenisnya) dalam keadaan kering dan dimasukkan kedalam wadah khusus yang sudah tersedia di depo sampah terdekat:
5. Memerintahkan kepada seluruh karyawan Pemerintah Kota Yogyakarta (ASN dan Non ASN) untuk membuat biopori di rumah masing-masing dan melaporkan kepada atasan disertai dengan foto sebagai bukti pendukung:
6. Proses pembuatan biopori dan pengumpulan sampah residu plastik agar dilaporkan secara tertulis kepada pimpinan/atasan masing-masing:
7. Laporan kegiatan tersebut diatas wajib dilaporkan paling lambat pada tanggal 7 Agustus 2023.
Melalui Gerakan Mbah Dirjo atau Mengolah Sampah dan Limbah dengan Biopori ala Jogja diharapkan persoalan sampah dapat terurai. Pemkot Jogja juga mendorong kesadaran masyarakat untuk mengurangi dan bijak mengolah sampah.
"Seperti kemarin, dengan Mbah Dirjo itu menjadi bagian gerakan massal di level masyarakat. Kemudian ini juga mewajibkan seluruh karyawan di pemkot, termasuk BUMD ini menjadi contoh mbah dirjo ini diterapkan di level rumah tangga mereka, sekaligus mengedukasi masyarakat tetangganya untuk kemudian bisa bersama-sama mengimplementasikan Mbah Dirjo. Karena saya yakin dengan mbah Dirjo ini akan menurunkan cukup banyak terutama sampah organik," pungkas Singgih. (nur/buz)