- Tim tvOne - Lucas Didit
Uji Praktik SIM C, Sertifikat Mengemudi dan Bukti Kepesertaan BPJS jadi Syarat Tambahan
Gunungkidul, tvOnenews.com - Penerapan jalur uji praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe C menjadi bentuk S mulai diberlakukan serentak di seluruh polres di Indonesia mulai Senin (07/08/2023) kemarin.
"Desainnya berubah dari yang sebelumnya berbentuk 8 dan zig-zag menjadi S. Perubahannya hanya pada desain uji praktik. Kalau kesehatan, psikologi, hingga teorinya masih sama," kata Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Satya Dhira Anggoro, Selasa (8/8/2023).
Konsep baru ini, menurut Satya, lebih mengutamakan keselamatan pengendara sepeda motor, terkhusus kemampuannya dalam melakukan pengereman mendadak atau menghindar dari potensi kecelakaan.
"Sebelumnya kan lebih pada ketrampilan berkendara. Kalau sekarang fokus pada keamanan (safety) berkendara," jelasnya.
Saat ini, uji praktik SIM di Mapolres Gunungkidul dilakukan di halaman gedung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Ke depan desain baru ini akan diterapkan di titik-titik pelatihan yang ada di tiap kapanewon.
Terkait desain uji praktik baru ini, lanjut Satya, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat, dan membuka kesempatan bagi mereka yang ingin berlatih atau sekedar mencobanya.
"Sosialisasinya akan kita lakukan bertahap. Selain itu kami akan lakukan pendampingan saat pelatihan," ungkapnya.
Terpisah, Kaur SIM Satpas Satlantas Polres Gunungkidul, Aiptu Aris Puji Yuana, mengatakan, ada sejumlah persyaratan baru dalam mengurus SIM. Syarat baru ini sesuai Peraturan Polisi Nomor 2/2023.
"Jadi pemohon SIM baru harus melampirkan sertifikat mengemudi dan bukti kepesertaan BPJS. Sosialisasi ke masyarakat sedang kami siapkan," kata Aris
"Untuk sertifikat mengemudi harus bisa didapat dari lembaga atau tempat kursus mengemudi yang sudah terakreditasi," pungkasnya. (ldhp/buz)