KPU berikan kesempatan bagi parpol untuk memperbaiki berkas pendaftaran hingga 11 Agustus 2023..
Sumber :
  • Tim tvOne - Lucas Didit

KPU sebut 106 Berkas Bakal Caleg di Gunungkidul Tidak Memenuhi Syarat

Kamis, 10 Agustus 2023 - 10:23 WIB

Hasil dari pencermaran tersebut akan menjadi bahan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 16-18 Agustus, selanjutnya dilakukan penetapan pada 18 Agustus 2023,” ujarnya.

Usai penetapan DCS, KPU akan mengumumkan melalui media massa pada 19-23 Agustus 2023.

Terpisah, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengungkapkan, saat ditutup ada 645 bacaleg yang mendaftar untuk bertarung di Pemilu 2024.

“Jumlah ini merupakan akumulasi dari seluruh parpol peserta pemilu, meski jumlah bacaleg berkurang,” katanya.

Ditambahkan Hani, total setelah perbaikan hanya ada 632 bakal caleg yang menyerahkan berkas perbaikan. (ldhp/buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral