- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
Heru Prastiyo, Terdakwa Mutilasi 65 Potongan Tubuh Perempuan di Sleman Dituntut Hukuman Mati
Sleman, tvOnenews.com - Kasus mutilasi terhadap Ayu Indraswari (34) dengan terdakwa Heru Prastiyo memasuki babak baru. Terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (15/8/2023).
JPU berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata JPU Hanifah saat membacakan tuntutan.
Dalam surat tuntutannya, JPU membacakan beberapa hal yang menjadi pertimbangan menuntut hukuman mati. Yakni, terdakwa sudah merencanakan perbuatan tersebut dengan rapi, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban, dan merupakan perbuatan yang keji.
"Merupakan perbuatan yang keji dan tidak berperi kemanusiaan," ujarnya.
Adapun barang bukti dalam perkara ini berupa jam tangan, dompet, selimut, kondom, baju, pisau komando, celana panjang, kaos, celana dalam, tas ransel, dan ponsel dirampas untuk dimusnahkan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman Agung Wijayanto menjelaskan alasan sidang digelar secara virtual.
"Terkait persidangan di Sleman masih dilakukan secara online karena memang belum ada keputusan antar pimpinan instansi, belum ada kesepakatan untuk offline, jadi sementara masih di online-kan," terang Agung.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Aminuddin memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.
"Untuk itu saudara terdakwa maupun penasehat hukum diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan atau pun pledoi atau pun pembelaan," ucapnya.
Terdakwa Heru sendiri menyatakan akan menyampaikan pledoi secara tertulis.
"Tertulis yang mulia," kata Heru.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 22 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.
Sebelumnya Polda DIY berhasil mengungkap misteri kasus mutilasi 65 potongan tubuh wanita di sebuah wisma di kawasan Pakem, Sleman pada Minggu 19 Maret 2023 silam. Korban adalah seorang wanita bernama Ayu Indraswari (34), warga Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta.
Sementara pelakunya adalah seorang pria bernama Heru Prasetyo (23) warga Temanggung, Jawa Tengah. Keduanya merupakan teman kencan yang sudah berkenalan di media sosial Facebook sejak November 2022.
Meski sudah saling mengenal, tapi pelaku tega membunuh korban hanya karena ingin menguasai hartanya. Bahkan setelah membunuh, pelaku juga memutilasi korban secara sadis.
Tubuh korban dipotong menjadi 65 bagian, terdiri dari 3 potongan besar dan 62 bagian kecil. Potongan tubuh korban itu rencananya akan dibuang ke saluran septik tank di toilet kamar mandi wisma untuk menghilangkan jejak. (apo/buz).