- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
Terdakwa Mutilasi 65 Potongan Tubuh di Sleman Dihukum Mati, Begini Reaksi Keluarga Korban
Sleman, tvOnenews.com - Terdakwa kasus mutilasi terhadap Ayu Indraswari (34) yakni Heru Prastiyo (23) dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (30/8/2023). Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Menanggapi putusan hakim tersebut, orang tua Ayu, Heri Prasetyo mengatakan vonis tersebut sudah sesuai dengan keinginannya.
"(Vonis mati) sesuai dengan keinginan saya," kata dia kepada wartawan ditemui usai sidang di PN Sleman, Rabu (30/8/2023).
Menurut Heri, dirinya memang sejak awal menghendaki agar terdakwa dihukum mati. Sebab apa yang sudah diperbuat terdakwa kepada anaknya terbilang sangat kejam.
"Kalau 'nyuwun sewu' hanya ditusuk mati gak papa ya, tapi ini dijadikan 65 bagian, disayat-sayat, dipotong kecil-kecil, dipisahkan, itulah," ungkapnya.
"Jadi tetap saya menghendaki hukuman mati untuk pelajaran semua pelaku mutilasi di seluruh Indonesia," sambungnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Anwar Ari Widodo menambahkan pihaknya berharap vonis mati ini bisa berjalan sampai inkrah.
"Agar sampai inkrah hukuman mati itu tetap sebagai vonis terhadap pelaku," ucapnya.
Dikatakan Anwar, dalam psikologi forensik dinyatakan bahwa pelaku berpotensi melakukan aksinya kembali. Oleh karenanya hukuman mati sudah tepat dijatuhkan kepada terdakwa Heru.
"Seandainya tidak dihukum mati tentunya nantinya pada saat keluar siapa dari keluarga atau mungkin dari kita atau dari keluarga majelis hakim atau dari keluarga JPU yang mau jadi korban mutilasi seperti yang dilakukan saat ini terhadap Ayu Indraswari almarhumah," ujarnya.
"Saya berharap nantinya dalam banding putusannya menguatkan putusan tingkat pertama ataupun mungkin dari pihak penasehat hukum akan melakukan kasasi pun akan inkrah dengan putusan hukuman mati," pungkasnya. (apo/buz).