- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
Terungkap, Pelaku Pembuang Bayi Kembar di Berbah Sleman adalah Pasangan Kekasih
Sleman, tvOnenews.com - Kasus temuan bayi kembar yang diduga dibuang di Sungai Buntung, Jogotirto, Berbah, Sleman, pada 14 September lalu akhirnya terungkap. Bayi kembar tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah pasangan kekasih.
Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihanoto mengatakan pasangan kekasih tersebut berinisial EW seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta di Yogyakarta dan pacarnya SW, warga Piyungan, Bantul.
"EW usia 19, pelajar (mahasiswi) alamat Mesuji, Lampung. SW itu adalah status bekerja swasta sebagai driver usianya kurang lebih 31 tahun," kata Parliska saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Senin (18/9/2023).
Parliska menceritakan awal mula pengungkapan kasus ini. Sehari setelah penemuan jasad bayi, pihaknya mendapatkan informasi adanya seorang perempuan yang datang ke sebuah klinik bersalin di daerah Maguwoharjo.
Saat itu wanita tersebut dalam kondisi pendarahan hebat pasca melahirkan namun tanpa bayi. Kemudian pihaknya menindaklanjuti informasi tersebut dan didapatkan inisialnya EW.
Petugas kemudian mengamankan EW di indekosnya di kawasan Depok, Sleman. Petugas juga mendapat informasi jika EW memiliki pacar atas nama SW.
"Kemudian dari informasi tersebut kami bergerak mengamankan SW di lokasinya Piyungan, Bantul," ujarnya.
Saat diamankan, lanjut Parliska, EW masih dalam kondisi lemah. Kemudian EW dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY guna mendapat penanganan medis.
Dari pengakuannya kepada polisi, EW mengakui melahirkan bayinya di kamar kosnya pada 12 September 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Awalnya bayi pertama lahir dalam kondisi tidak bergerak informasi dari ibunya. Kemudian bayi kedua bergerak tetapi napas tersengal-sengal," ungkap Parliska.
Setelah melahirkan, EW kemudian menghubungi pacarnya SW untuk datang ke kos. Saat itu bayo sudah dalam kondisi dibungkus kain dan diletakkan di bak kamar mandi kos dalam kondisi tidak bergerak.
Sesaat kemudian, bayi kembar dimasukkan ke dalam plastik berwarna putih, dan diletakkan di dalam kardus. Kemudian oleh SW dibawa ke dalam mobil yang ia bawa.
EW dan SW lantas mengendarai mobil dengan maksud mencari makanan karena kondisinya lemah sehabis melahirkan. Setelah itu EW dipulangkan ke kosnya.
Saat itu, bayi masih berada di dalam mobil dalam kondisi tidak bergerak. EW lalu meminta kepada pacarnya agar kedua bayi tersebut dimakamkan.
"Kemudian SW itu keluar akan berencana memakamkan sempat berhenti di daerah Berbah, kemudian berpikir agak panik akhirnya bayi tersebut tidak jadi dimakamkan tetapi dibuang di sungai," bebernya.
"Berhenti dari sungai, kemudian turun kemudian di sungai itu ada dam kurang lebih ketinggian dari atas ke air 3 sampai 5 meter, kemudian bayi itu diambil dari plastik dibuka kemudian dicemplungkan atau dimasukkan ke air," sambungnya.
Dari peristiwa itu, polisi akhirnya mengungkap motif pelaku hingga tega membuang darah dagingnya sendiri.
"Modus pelaku yaitu panik, dikarenakan hari mulai pagi dan bayi tersebut akan dimakamkan di halaman rumah pelaku tetapi untuk menghilangkan jejak dibuang ke sungai. Motif pelaku takut ketahuan orang tua dan malu hamil di luar nikah," terangnya.
Menurut Parliska, saat ini SW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara EW masih berada di RS Bhayangkara Polda DIY dan statusnya masih sebagai saksi.
Tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 ayat 2 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya. (apo/buz).