Polresta Yogyakarta saat rilis kasus penimbunan BBM bersubsidi, Rabu (20/9/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Polresta Yogyakarta Tangkap 7 Pelaku Penimbun BBM Subsidi

Kamis, 21 September 2023 - 16:47 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Tujuh pelaku penyalahgunaan BBM subsidi berhasil diamankan tim Satreskrim Polresta Yogyakarta. Aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini telah dilakukan pelaku sejak awal tahun 2023.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarga AKP Archye mengatakan, penangkapan komplotan penyalahgunaan BBM Subsidi dilakukan pada hari Kamis, 14 September 2023 lalu, sekira pukul 23.30 WIB. Salah satu pelaku IP diringkus di Jl. Dr Sarjito, Terban, Gondokusuman.

“Pelaku diamankan saat sedang mengangkut 3 buah jerigan yang berisikan Pertalite yang rencananya akan dijual kembali ke toko atau konsumen yang sudah memesan sebelumnya,” ungkap AKP Archye, Rabu (20/9/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini telah berlangsung sejak awal tahun 2023. Dalam sehari tersangka beserta komplotannya bisa membeli sebanyak 800 liter pertalite.

BBM tersebut kemudian ditimbun di sebuah kos-kosan yang disewa pelaku, lalu di distribusikan kepada konsumen yang merupakan sebagian pengusaha Pertamini di wilayah Yogyakarta dan Sleman.

“Keuntungan yang didapat pelaku dalam sebulan mencapai Rp.11.000.000. Dalam setiap pembelian pertalite pelaku memberikan uang tip sebesar Rp. 2.000 kepada petugas SPBU,” lanjutnya.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 7 pelaku, dengan inisial AD (29) dan BD(49), yang merupakan pemilik usaha, serta SF (21), DY (21), HJ (28), IP (21), dan SG (21) yang berperan sebagai pembeli dan pengantar BBM.

Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario, 2 unit sepeda motor Suzuki Thunder, 36 buah jerigen ukuran 35L berisi BBM jenis pertalite, 35 buah jerigen kosong ukuran 35L, 1 buah buku pembukuan bersampul hijau, uang tunai Rp. 800.000.

Kemudian  1 buah buku pembukuan tanpa sampul, 1 buah selan ukuran 93 cm dengan ujung besi, 1 buah selang warna biru ukuran 144 cm dengan ujung besi, 1 buah teko ukur, dan 3 buah keranjang besi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

“Dengan ancaman penjara paling lama 6 dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,” tutup AKP Archye. (nur/buz) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:16
01:26
00:54
01:08
04:33
07:01
Viral