- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
Korban Apartemen Malioboro City Geruduk Kantor Bupati Sleman, Tuntut Keluarkan Diskresi
Sleman, tvOnenews.com - Puluhan orang yang mengatasnamakan Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City Regency (PPAMCR) menggeruduk kantor Bupati Sleman, Senin (9/10/2023). Mereka berunjukrasa menuntut kejelasan Pemkab Sleman dalam menangani polemik kepemilikan apartemen Malioboro City yang tak kunjung selesai.
Dari pantauan di lokasi, massa aksi berjalan kaki dari Lapangan Tenis kompleks Pemda Sleman menuju Kantor Bupati Sleman. Para pengunjukrasa juga membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan.
Ketua PPAMCR Edi Hardiyanto mengatakan, pihaknya mendesak Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo bertindak tegas untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Sudah hampir 10 tahun para konsumen diam dan menunggu dari bupati sebelumnya hingga saat ini kasus ini masih landai dan tidak ada perkembangan yang signifikan, normatif saja dan jalan di tempat, ada apa ini?. Apa jangan-jangan ada proses atau dokumen yang tidak sesuai, atau ada maladministrasi sehingga perizinan ini penuh misteri," kata Edi.
Dirinya juga mendesak agar Bupati Sleman mengeluarkan diskresi atau pengambilan keputusan perijinan berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan fasilitas sosial (Fasos) di apartemen Malioboro City. Terlebih Sertifikat Hak Milik (SHM) Malioboro City diduga sudah digadaikan oleh pihak pengembang yang kemudian mempersulit pengurusan perijinan.
"Kami sudah mempertegas kami tidak mau mengeluarkan biaya apapun, kami sudah dirugikan oleh mafia tanah, dan Fasos harus segera diambil alih oleh pihak Bupati Sleman karena ada dugaan SHM sudah digadaikan ke pihak lain. Kami berharap Bupati Sleman bertindak tegas, Fasos ini milik pemerintah dan itu sudah kadaluarsa perijinannya tahun 2019," ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo tidak terlihat menemui massa aksi. Puluhan pengunjukrasa hanya ditemui oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Aji Wulantara.
Aji memastikan Pemkab Sleman tidak akan tinggal diam dalam upaya menyelesaikan permasalahan apartemen Malioboro City. Namun pihaknya harus melangkah berdasar aturan yang berlaku.
"Kita akan melangkah selama aturannya membolehkan. Contohnya diskresi, diskresi oke, tapi diskresi tidak boleh melanggar aturan, prinsipnya itu," terangnya.
Seperti diketahui, polemik terkait dengan apartemen Malioboro City ini bermula ketika ada beberapa orang melakukan pembelian unit apartemen. Namun pihak pengembang dalam hal ini PT. Inti Hosmed diduga menjaminkan sertifikat apartemen kepada Bank MNC.
Pihak pengembang kemudian tidak mampu mengembalikan pinjaman dan saat ini sertifikat telah dimiliki oleh pihak bank. Padahal para korban sudah membayar lunas unit apartemen milik Malioboro City kepada pengembang. (apo/buz).