PT (29) diringkus polisi karena diduga melakukan rudapaksa terhadap dua orang anak di bawah umur..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Rudapaksa Dua Anak Disertai Ancaman Pedang, Preman Kampung di Sleman Diringkus Polisi

Selasa, 10 Oktober 2023 - 11:43 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Seorang preman kampung berinisial PT (29) diringkus polisi karena diduga melakukan rudapaksa terhadap dua orang anak di bawah umur. Kedua korban bahkan dirudapaksa sebanyak dua kali dengan disertai ancaman menggunakan pedang.

"Korbannya adalah dua anak usia 17 tahun yang tinggal di Kulonprogo dengan pelaku inisial PT usia 29 tahun warga Minggir, Sleman," kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi saat rilis kasus di kantornya, Senin (9/10/2023).

Ardi menceritakan, peristiwa berawal saat korban anak 1 sedang bermain di pasar malam lapangan Kebonagung, Minggir, Sleman, sekitar pukul 23.00 WIB pada 1 Juli 2023. Saat itu pelaku datang dan mengajak korban untuk menemaninya membeli minuman beralkohol.

Korban awalnya menolak ajakan pelaku, tapi pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis pedang dengan panjang 1 meter. Korban yang merasa takut dan terancam akhirnya bersedia mengikuti keinginan pelaku.

"Karena merasa ketakutan kemudian anak 1 mengikuti keinginan pelaku untuk diajak pergi meninggalkan pasar malam menuju ke sebuah tempat di mana di situ terdapat sebuah kamar dan terjadilah tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan tersangka kepada korban anak 1," terangnya.

Tak berhenti sampai di situ, lanjut Ardi, berselang lima hari setelah kejadian pertama, tersangka mendatangi kembali korban anak 1 di pasar malam. Pelaku kembali mengancam dan membawa korban anak 1 ke lokasi yang sama pada peristiwa sebelumnya.

"Dan terjadilah tindak pidana persetubuhan terhadap anak untuk yang kedua kalinya terhadap satu korban yang sama, yaitu korban anak 1," ujar Kapolresta Sleman.

Atas dua peristiwa tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Minggir. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 29 September 2023.

Dari hasil penyelidikan polisi terungkap, tersangka juga pernah melakukan persetubuhan terhadap korban anak 2 di tahun 2021.

"Modusnya dengan meminta untuk mencari toilet dengan ditemani oleh korban, dan dilakukan di sebuah gedung sekolah di wilayah Sendangagung, Minggir, Sleman, dan di situlah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak 2," ungkap Ardi.

"Korban anak 2 ini juga menjadi korban persetubuhan dua kali di tempat yang sama yaitu di toilet SD wilayah Sendangagung, Minggir, Sleman," sambungnya.

Pelaku sendiri memang dikenal sebagai orang yang suka berbuat onar di wilayahnya. Ia juga disebut-sebut sebagai preman kampung di wilayah Minggir, Sleman.

"Yang bersangkutan juga merupakan residivis terkait perkara narkotika, penganiayaan, dan tindak pidana lainnya," ucap Kapolresta Sleman.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti sebilah pedang, satu unit sepeda motor, serta pakaian. Pelaku akan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (apo/buz).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral