- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
PSHK FH UII Sebut Putusan MK Lebih Kental Aspek Politis Dibanding Yuridis
Sleman, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Putusan bernomor 90/PUU-XXI/2023 itu memperbolehkan orang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah untuk maju sebagai capres-cawapres.
Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) menilai putusan tersebut lebih kental dengan aroma politis.
"Aspek-aspek non-yudiris (politis) sangat jelas lebih kental menyelimuti perkara ini, dibanding aspek dan rasionalitas yuridis," kata peneliti PSHK FH UII Yuniar Riza Hakiki dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10/2023).
Menurutnya, kentalnya aroma politis tersebut dapat dilihat dari substansi perkara yang berkaitan erat dengan pencalonan atau pendaftaran calon Presiden dan calon Wakil Presiden Pemilu 2024.
Selain itu, adanya perbedaan amar putusan dalam serangkaian persidangan yang memiliki substansi perkara serupa.
"Nampak jelas “Gerbong Majelis Hakim MK” dalam memutus, sebagaimana diungkap jelas “aib” persidangan perkara ini oleh hakim yang mempunyai pendapat berbeda," ungkapnya.
PSHK juga menilai bahwa ada hakim yang berubah dalam waktu sekejap. Padahal tidak ada fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat dan pendiriannya tidak disertai argumentasi yang sangat kuat.
"Dengan amar putusan yang ditegaskan "..pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”, nampak salah satu tujuannya untuk kepentingan kelompok tertentu yang bakal cawapresnya sedang menduduki jabatan kepala daerah (baca: walikota)," terangnya.
PSHK menilai, putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut tidak konsisten dengan putusan dalam kasus serupa sebelumnya. Dalam putusan-putusan sebelumnya, MK bersikap persoalan ini menjadi kebijakan hukum terbuka (opened legal policy), sekalipun ada hakim yang berpendapat berbeda.
Tetapi, di sisi lain, putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK justru mengambil sikap judicial activism dengan menafsirkan melalui ketentuan lain.
"Dengan inskonsistensi MK yang demikian, telah menimbulkan ketidakpastian hukum serta ambiguitas Putusan MK," ucapnya.
Menurutnya, tafsir MK dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 sangat ekstensif dan ultra petita atau melampaui yang dimohonkan. Petitum pemohon bertumpu pada “berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota”.
Pemohon menggunakan “pengalaman” sekaligus “keberhasilan” Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai acuan. Artinya, permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak menyandarkan alasan-alasan permohonannya pada pejabat yang dipilih (elected official).
Sedangkan, amar putusannya justru jauh menjadi “ … atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
"Dengan begitu, putusan tersebut telah menyebabkan MK “terjerembab” pada posisi positif legislator yang dominan dan rentan akan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan kehakiman," bebernya.
Terhadap beberapa catatan di atas, PSHK FH UII merekomendasikan penyelenggara negara, baik legislatif, eksekutif dan yudikatif semestinya tetap tunduk pada konstitusi dan tidak menjadikan hukum sebagai alat untuk memuluskan atau menguntungkan segelintir orang.
"Hakim Konstitusi seyogyanya menjunjung tinggi nilai-nilai kenegarawanan dengan memperlihatkan sikap yang teguh dan konsisten terhadap penyelenggaraan negara yang konstitusional melalui putusan-putusan yang dibangun atas pertimbangan matang, holistik, objektif, berbobot, logis, dan berkeadilan," urainya.
PSHK FH UIK juga mengajak akademisi dan masyarakat sipil untuk tetap memberikan pengawalan dan counter public untuk menciptakan kewarasan dan kejernihan dalam berpikir. Serta agar penyelenggaraan negara tetap sesuai dengan hukum dan keadilan. (Apo/Dan)