Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan sambutan dalam forum Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 di Sportorium UMY, Senin ( 23/10/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Santosa Suparman

Tingkatkan Pelayanan Haji, Menteri Agama RI Tegaskan Pentingnya Istitha'ah Kesehatan

Selasa, 24 Oktober 2023 - 10:24 WIB

“Kunci utamanya adalah istitha’ah kesehatan, maka sangat penting bahwa selama forum Mudzakarah ini berlangsung ada pembahasan terkait kriteria istitha’ah kesehatan dengan baik. Penetapan kriteria akan dilakukan setelah terjadi pembahasan, untuk kemudian dilakukan pengambilan  keputusannya,” tegas Yaqut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Prof. Hilman Latief, M.A., Ph.D. menyebutkan bahwa permasalahan haji setiap tahunnya terus berkembang, termasuk terkait istitha’ah kesehatan di kalangan para jemaah.

“Oleh karena itu, penting bagi kami untuk merumuskan berbagai kebijakan terbaru terkait dengan istitha’ah kesehatan melalui Mudzakarah yang dapat menghubungkan berbagai pakar termasuk di bidang kesehatan dengan para ulama. Ini juga harus menjadi catatan penting mengingat angka kematian jemaah haji Indonesia di tahun 2023 menjadi yang tertinggi dalam sepuluh tahun terakhir penyelenggaraan haji,” tandas Hilman.

Hilman menegaskan pentingnya mengkaji kembali dan membahas bersama berbagai data selama pelaksanaan haji agar dapat merekomendasikan penerapan kriteria istitha’ah kesehatan sebelum pelunasan biaya ibadah haji dilakukan oleh jemaah.

Pada tahun 2023, ada sekitar 30 persen jemaah haji asal Indonesia yang telah berusia lanjut, dan sekitar 75 persen yang memiliki riwayat penyakit, dari total keseluruhan kurang lebih dua ratus ribu jemaah haji.

“Harapannya, para jemaah dapat melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum melakukan pelunasan biaya. Pemeriksaan ini termasuk kesehatan mental dan kemampuan kognitif, serta kemampuan melakukan activity daily living secara mandiri,” pungkasnya. (Ssn/Dan)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:31
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
Viral