- Tim tvOne - Lucas Didit
Berstatus Inkrah, Oknum Polisi Penembak Warga di Gunungkidul Tunggu Sidang Etik
Gunungkidul, tvOnenews.com - Kasus penembakan warga Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul, kini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Terdakwa anggota Polsek Girisubo M. Kharisma (28), divonis dengan hukuman 3,4 tahun penjara, di Lapas Wonosari sejak 20 Oktober 2023 lalu.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Herman Hidayat, atas vonis tersebut terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding atas putusan vonis Pengadilan Negeri Wonosari tersebut.
“Karena tidak ada banding, terdakwa langsung kami eksekusi ke lapas untuk menjalani hukuman 3,4 tahun. Selain itu, Briptu Kharisma juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp157,6 juta kepada keluarga korban, Aldi Apriyanto,” kata Herman, Rabu (25/10/2023).
Herman menambahkan, dalam putusan pengadilan tersebut, jika terdakwa tidak mau membayar maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimilikinya.
“Jadi tenggang waktunya satu bulan dari penetapan inkrah. Sedangkan untuk tindak lanjutnya masih dikonsultasikan dengan pimpinan terkait dengan pembayaran restitusi,” ujarnya.
Selain menjalani sidang umum, Kharisma juga harus menjalani proses sidang kode etik kepolisian. Saat dikonfirmasi, Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengaku sudah mendapatkan informasi terkait dengan putusan inkrah tersebut.