Pertemuan MNC Bank dengan perwakilan korban jual beli Malioboro City di Yogyakarta, Kamis (26/10/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Bertemu Pihak MNC Bank, Korban Apartemen Malioboro City Temukan Titik Terang Penyelesaian Kasus

Kamis, 26 Oktober 2023 - 16:57 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Korban jual beli apartemen Malioboro City akhirnya bertemu dengan pihak MNC Bank untuk memulai proses perizinan dalam penyelesaian kasus Apartemen Malioboro City yang telah 10 tahun lamanya terkatung-katung.

Koordinator korban Malioboro City, Edi Hardiyanto, menjelaskan sudah ada titik terang terkait kasus Malioboro City. Pihak MNC Bank akhirnya berkomitmen untuk melanjutkan proses perijinan apartemen tersebut ke pihak Pemda Sleman.

" Iya hari ini ada pertemuan dengan pihak MNC Bank. Saya menegaskan perkembangan Malioboro City, Alhamdulillah bahwa proses utk SLF atau Sertifikat Layak Fungsi akan dimulai oleh MNC Bank atau MNC Land (property). Dalam hal ini, perjuangan kami ada hasil positif, sepakat dengan MNC Bank untuk meneruskan sistem Perijinan SLF, dari IMB sebelumnya pengembang PT Inti Hsmed ke MNC," jelas Edi.

Edi menambahkan pihaknya sebagai konsumen berterimakasih atas itikad baik pihak MNC dimana akhirnya proses perijinan kembali dimulai.  

"Proses selanjutnya akan diurus oleh MNC pihak bank (MNC Land), selanjutnya proses administratif kita akan mengumpulkan data pemilik keseluruhan, saat ini masih 560 unit.  Sementara sekitar 250 unit merupakan hak para korban. Pemberkasan mulai hari ini untuk memulai semua proses selanjutnya," ungkap Edi.

Itikad baik MNC Bank menurut Edi, sangat diapresiasi mengingat korban jual beli sudah membayar lunas namun hingga 10 tahun berlalu para konsumen belum mendapatkan hak seperti AJB dan SHM.

"Jadi kesepakatan dari MNC bahwa MNC akan bertanggungjawab menyelesaikan proses SLF. Hal itu dilakukan MNC Bank demi kepentingan konsumen untuk komitmen akan diulang perijinan oleh MNC (MNC Land)," jelas Edi.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral