Pengendara melintas di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta. (ANTARA).
Sumber :
  • Antara

Limbah Cair di Kawasan Tugu Yogyakarta, Pemkot Yogyakarta Lakukan Investigasi

Kamis, 2 November 2023 - 10:08 WIB

 

Sanksi tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogya No. 18 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Kebersihan berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

 

"Tapi itu pun harus diinvestigasi dulu. Tentunya Pemerintah Kota Yogyakarta untuk pengenaan sanksi yang sifatnya represif yustisial menjadi jalan terakhir," ujar dia. (Ant/Dan)

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral