- Tim tvOne - Santosa Suparman
Kabareskrim Sebut Pengungkapan Kasus Narkoba Keripik Pisang Selamatkan 72 Ribu Jiwa
Bantul, tvOnenews.com - Peredaran narkoba dengan modus operandi baru berupa kemasan keripik pisang yang mengandung narkotika dan happy water berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri bersama Polda DIY di Baturetno, Banguntapan Bantul Yogyakarta, Kamis ( 2/11/2023).
Ratusan kemasan keripik pisang narkotik berbagai ukuran dan ribuan botol happy water berhasil diamankan beserta alat produksi. Pengungkapan kasus narkoba model baru ini setidaknya telah menyelamatkan 72 ribu lebih jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, pengungakapan kasus narkoba modus baru ini berawal dari patroli siber yang menemukan sejumlah akun media sosial mencurigakan yang menjual keripik pisang dengan harga yang tidak wajar.
" Keripik pisang dijual dengan harga 1,5 sampai 6 juta rupiah. Harga keripik pisang ini tentu mencurigakan. Selain itu menjual juga happy water dengan harga 1,2 juta rupiah. Tim kemudian melakukan penyelidikan," ungkap Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di lokasi penggrebegan di sebuah rumah di Pelemkidul Baturetno Banguntapan Bantul Yogyakarta, Jumat ( 3/11/2023).
Dari hasil penyelidikan tersebut, imbuh Komjen Wahyu Widada, tim kemudian membeli produk tersebut dan ternyata benar kemasan keripik pisang dan Happyw ater tersebut mengandung narkoba. Selanjutnya dilakukan pengungkapan di Cimanggis Depok Jawa Barat pada Hari Kamis ( 2/11/2023) oukul 10.00 WIB.
" Dari pengungkapan di Cimanggis dikembangkan dan berhasil menemukan pabrik keripik pisang di Kaliangking Magelang dan Banguntapan Bantul Yogyakarta," terang komjen Wahyu Widada.
Sebanyak 8 orang pelaku berhasil diamankan dari Cimanggis, Depok, Magelang dan Bantul Yogyakarta. Menurut penjelasan Komjen Wahyu Widada, masing - masing pelaku memiliki peran masing - masing.
" Ada yang berperan sebagai pengelola akun, pemegang rekening, bagian produksi atau koki, pengambil hasil mproduksi hingga distributor," ujarnya.
Dari hasil pengungkapan di Cimanggis, Magelang dan Bantul, Polisi berhasil mengamankan 8 orang tersangka dan barang bukti berupa 426 bungkus keripik pisang, 2.022 botol ukuran 10 mililiter cairan happy water dan 10 kilogram bahan baku narkotika serta sejumlah alat produksi.
" 4 orang pelaku yang diduga otak jaringan ini saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang," tandas Kabareskrim Wahyu Widada.
Kepada para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 113 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda 800 juta hingga 10 milyar rupiah. (ssn/buz)