- Tim tvOne - Andri Prasetyo
Demi Biayai Pacar Sesama Jenis, Wanita di Sleman Gelapkan Uang Toko Rp 700 Juta
Sleman, tvOnenews.com - Seorang perempuan berinisial AS (24) ditangkap petugas Polsek Gamping, Sleman. Ia diduga telah menggelapkan uang di tempatnya bekerja senilai hampir Rp 700 juta.
Kapolsek Gamping AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, uang hasil pencurian digunakan untuk berfoya-foya bersama teman dekatnya yang juga berjenis kelamin perempuan.
"Karena ada kelainan seksual dari mbak ini jadi uang ini dipergunakan untuk membiayai pacarnya yang ada di Jakarta. Pacarnya disuruh ke sini disewakan apartemen, dibiayai, pulang diongkosi, diajak liburan ke Bali, pacarnya perempuan," kata Kapolsek dikutip, Senin (6/11/2023).
Dirinya menjelaskan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai kasir di sebuah toko. Kesempatan itu ternyata digunakan tersangka untuk mencuri uang di kasir.
Apalagi selama ini pihak toko tidak pernah melakukan audit dan pemeriksaan terhadap keluar masuknya uang. Sehingga pelaku dengan leluasa bisa mencuri uang hingga ratusan juta rupiah.
"Jadi dia melarikan uang perusahaan dengan cara mengambil secara berkala dari bulan Februari sampai bulan September kalau ditotal jumlahnya kurang lebih Rp 700 juta," ucapnya.
"Jadi sehari mbak ini bisa mengambil uang Rp 4-5 juta dengan mengakses login komputer," sambung Kapolsek.
Tersangka AS mengaku nekat mencuri uang di tempatnya bekerja karena ada kesempatan dan peluang. Uang hasil curian kemudian digunakan untuk berfoya-foya bersama pacarnya yang sesama jenis.
"(Uangnya) buat seneng-seneng, buat judi, buat dugem, buat jalan-jalan (sama pacar) iya," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebuah mesin cuci, catatan pembukuan, dan aplikasi judi online yang biasa digunakan pelaku. Pelaku akan dijerat Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 juncto Pasal 64 KUHP.
"Ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," pungkasnya. (apo/buz).