- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
Harga Beras Mahal, Warga Kulon Progo Nekat Curi Gabah Petani Sleman
Sleman, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial MD (30) warga Kokap, Kulon Progo diamankan polisi sektor Seyegan, Sleman, Yogyakarta. Ia sebelumnya ditangkap warga karena kedapatan mencuri gabah di wilayah Klangkapan, Margoluwih, Seyegan.
Kapolsek Seyegan AKP Yuliyanto mengatakan pelaku ditangkap warga dan korban yang telah mengintainya pada 3 November 2023.
"Pada saat itu kita patroli dapat informasi itu trus mendatangi TKP dan mengamankan pelaku supaya tidak terjadi main hakim sendiri," kata dia saat rilis kasus di kantornya, dikutip Kamis (09/11/2023).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian gabah di wilayah Seyegan memang kerap terjadi. Apalagi Seyegan dikenal sebagai lumbung padi di Kabupaten Sleman.
Pencurian kian marak terjadi pada tiga bulan terakhir karena harga beras tengah melambung tinggi. Bahkan pada periode Agustus hingga Oktober lalu, seorang warga kehilangan 44 karung gabah senilai kurang lebih Rp 15 juta.
"Korban karena merasa jengkel sering kehilangan kemudian bersama warga masyarakat menyanggong ternyata betul kemudian datanglah pelaku MD, kemudian ditangkap korban dan masyarakat," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian. Yakni dua kali di lokasi yang sama, dan di luar Kapanewon Seyegan sebanyak dua kali.
Pelaku biasanya beraksi pada siang hari dengan menyaru sebagai pencari rumput. Kebetulan pada waktu itu banyak gabah yang ditaruh di pinggir sawah usai dijemur untuk dikeringkan.
"Saat itu pelaku berpura-pura mencari rumput. Saat melihat tumpukan gabah habis dijemur pelaku langsung mencuri tiga karung menggunakan sepeda motor," terangnya.
Pelaku MD mengaku nekat mencuri gabah untuk kebutuhan sehari-hari serta dijual untuk membeli pakan ternak.
"Saya kan sehari-hari nyari damen (jerami), di Kulon Progo sudah gak ada, (sawah) kering. Gabah mau dijual untuk beli damen," ucapnya.
Polisi menyita tiga karung gabah kering dari pelaku yang belum sempat dijual. Pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (apo/buz).