Oknum polisi penembak warga di Gunungkidul akhirnya bayar restitusi Rp157,6 Juta.
Sumber :
  • Lucas Didit-tvOne

Oknum Polisi Penembak Warga di Gunungkidul Akhirnya Bayar Restitusi Rp157,6 Juta

Jumat, 10 November 2023 - 09:01 WIB

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anisa Novianti dengan Hakim Anggota 1 Iman Santoso dan Hakim Anggota 2 I Gede Adi Muliawan. 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kharisma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahan atau kealpaannya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama tiga tahun empat bulan penjara,” kata Anisa saat membacakan vonis.

Dalam vonisnya, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban Aldi Aprianto sebanyak Rp157,6 juta dan dalam pembayaran restitusi ini Kharisma diberi waktu selama 30 hari setelah ada putusan hukum tetap. (ldt/nsi) 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral