Satlantas Polres Bantul dan Dinas Perhubungan mendatangi bengkel yang membuat kereta kelinci. (Dok.Polres Bantul).
Sumber :
  • Tim tvOne - Santosa Suparman

Bahayakan Keselamatan, Polres Bantul Larang Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Raya

Selasa, 21 November 2023 - 12:30 WIB

Bantul, tvOnenews.com - Menyusul terjadinya kecelakaan kereta kelinci di Prambanan Sleman belum lama ini, Polres Bantul dengan tegas melarang kereta kelinci atau mobil odong-odong beroperasi di jalan raya di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.  

Hal ini sudah sesuai penegakkan hukum Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, ada beberapa faktor penyebab dilarangnya kereta kelinci ini beroperasi. Diantaranya kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Sebab, kereta kelinci tidak ada uji kelayakan jalan. Selain itu tidak memiliki penutup di bagian samping," ungkap Iptu I Nengah Jeffry dalam pernyataannya di Polres Bantul, Selasa (21/11/2023).

Lebih lanjut dikatakan Iptu I  Nengah Jeffry, kendaraan tersebut  dapat membahayakan penumpang dan karena tidak ada jaminan keselamatan. Sebab tidak ada uji tipe tidak memiliki tanda lulus uji maupun tata cara penggandengan rangkaian kendaraan.

"Selain itu, (kereta kelinci) tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNKB, tidak layak jalan, tidak dilengkapi STNK, trayek, tanda lulus uji maupun tata cara penggandengan," imbuh dia.

Jeffry menambahkan bahwa keselamatan dari masyarakat  yang menjadi alasan utama dari pelarangan pengoperasian kereta kelinci di jalan raya. Pihaknya tidak ingin masyarakat mengalami kejadian kecelakaan kereta kelinci di Prabnanan yang terguling karena tidak kuat naik tanjakan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memahaminya.

"Kita melarang karena peduli keselamatan, dan kami berharap  warga masyarakat bisa memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas," ujarnya..

Selain itu, imbuh Jeffry, apabila terjadi laka lantas, korban tidak akan mendapatkan santunan Jasa Raharja. Oleh karena itu, Kasi Humas Polres Bantul berharap para pemilik kereta kelinci juga dapat memahami pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.

" Kami hanya bisa  mengingatkan apabila sampai terjadi hal yang tidak diinginkan atau kecelakaan lalu lantas, pasti akan memakan banyak korban. Kereta kelinci hanya boleh beroperasi di kawasan lokasi wisata dan tidak di jalan raya," tandasnya. 

Jeffry menegaskan kereta kelinci tidak boleh di jalan raya, pada saat perjalanan menuju tempat wisata, kereta kelinci tidak diperkenankan mengangkut penumpang atau masyarakat.

"Saat perjalanan dari rumah menuju tempat wisata, kami tekankan jangan ada penumpangnya karena sangat membahayakan," paparnya.

Pihaknya berharap, masyarakat maupun para pengusaha kendaraan kereta kelinci dapat peduli dengan keselamatan diri dan orang lain.

“ Apabila diwaktu mendatang larangan ini tidak diindahkan, kami akan melakukan penindakan,” kata Iptu INengah Jeffry. 

Jajaran Polres Bantul bersama Dinas Perhubungan Bantul juga mengunjungi sejumlah bengkel kendaraan bermotor dan bengkel las yang sering membuat dan merakit kereta kelinci untuk menyampaikan imbauan agar tidak menerima pesanan pembuatan kereta kelinci. Hal ini dilakukan agar jumlah kereta kelinci yang belum teruji kelayakannya tidak semakin banyak.(ssn/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral