Massa mengatasnamakan Paguyuban Hak Guna Bangunan mendatangi kantor BPN DIY, Selasa (21/11/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Minta Kepastian Status HGB, Massa Paguyuban Korban Hak Guna Bangunan Datangi Kanwil BPN DIY

Selasa, 21 November 2023 - 17:06 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Puluhan warga yang mengatasnamakan dirinya Paguyuban Korban Hak Guna Bangunan (HGB) mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (21/11/2023).

Juru Bicara Paguyuban Korban HGB, AL Bintoro mengatakan, maksud kedatangan mereka untuk menanyakan perkembangan permohonan maupun pembaharuan HGB yang telah bertahun-tahun mereka ajukan namun tak mendapat jawaban dari pihak BPN.

Menurut AL Bintoro, dalam sertifikat HGB milik para anggota menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara. Namun saat proses perpanjangan maupun pembaharuan dilakukan tak pernah ada jawaban dari pihak BPN akan status tanah tersebut.

“Tujuan kami ke sini untuk mempertanyakan proses perpanjangan HGB tersebut. Kami sampai ke Kanwil BPN DIY karena sudah tahunan tidak bisa diperpanjang, sedangkan mereka butuh untuk mungkin diwariskan, dijual atau lainnya,” kata Bintoro.

Setiap kali para anggota menanyakan sejauh mana proses yang dilakukan, tak pernah mendapat jawaban yang pasti. Ia menyatakan justru pihak BPN menyampaikan untuk pengurusannya harus dilakukan oleh pemohon ke Panitikismo Kraton Yogyakarta.

Menurut Bintoro, HGB atau hak tanah sesuai PP 48 tahun 2020 itu wewenangnya BPN. Sehingga masyarakat ketika mengajukan perpanjangan maupun pembaharuan maka hal itu harus dilakukan kepada BPN.

“Mestinya kalau memang itu tanah pihak lain, harusnya BPN membalas surat kita bahwa ini tidak bisa diperpanjang karena tanah punya pihak lain. Bukannya kita disuruh ke pihak lain, dalam hal ini Panitikismo,” imbuhnya.

Bintoro mewakili para anggota paguyuban meminta BPN DIY segera mengeluarkan surat. Jika memang tanah tersebut merupakan tanah Kasultanan dan surat nantinya mengarahkan untuk memproses ke Panitikosmo, maka mereka siap mengajukan permohonan ke Panitikismo Kraton Yogyakarta.

Bintoro menambahkan saat ini ada ribuan sertipikat HGB milik anggota paguyuban yang statusnya tanpa kejelasan. Hal itu dikarenakan saat mereka melakukan proses perpanjangan maupun pembaharuan pertipikat HGB tak ada kejelasan.

“Para pemegang HGB saat ini tidak diperpanjang, sehingga saat ini tidak punya pegangan. Kedepan kita menunggu jawaban dari Kanwil BPN DIY,” jelas Bintoro.

Kabid Penetapan Kanwil BPN DIY, Tri Harnanto menyatakan pihaknya akan menjembatani permasalahan ini. Menurutnya, DIY dengan Keistimewaannya memuliki undang-undang tersendiri yang mengatur soal pertanahan.

“Kita upayakan. Salah satu yang kita upayakan adalah melakukan pendekatan kepada pihak Panitikismo bagaimana solusi penyelesainan dari permasalahan ini,” tegasnya.

Menurutnya kendala yang selama ini dihadapi BPN DIY terkait masalah tersebut yakni soal data. Karena itu pihak pemerintah daerah mewajibkan BPN DIY untuk selalu malakukan koordinasi, baik mengenai perpanjangan maupun pembaharuan.

“Ketika di dalam hal itu, ada mekanisme sendiri yang dilakukan pemerintah daerah. Terutama dalam melakukan kajian perpanjangan maupun pembaharuan hak tersebut,” jelasnya.

Dari perpanjangan atau pembaharuan itu menurut Tri, nantinya akan ada surat resmi kepada pemohon. Ada menyatakan untuk melakukan pendaftaran langsung ke kantor pertanahan, ada yang menyatakan dilakukan proses pengukuran, ada juga yang menyatakan pemohon harus berkonsultasi kepada pihak Panitikismo Kraton Yogyakarta.

Untuk menyelesaikan permasalahan tentang perpanjangan maupun pembaharuan HGB, maka Kanwil BPN DIY akan membuat nota kesepahaman bersama pihak Kraton Yogyakarta. Sehingga kedepan permasalahan terkait pertanahan di DIY dapat cepat diselesaikan.

“Tindak lanjut ini nanti akan kita lakukan MoU dengan pihak Kraton, sehingga terhadap permasalahan ini bisa ada sepakat harus seperti apa yang kita lakukan. Salah satunya dengan intens ke masalah prosedur perpanjangan maupun pembaharuan,” terangnya. (nur/buz) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
25:31
03:07
07:12
11:19
05:11
03:04
Viral