- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
Dua Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Sleman, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang perdana kasus mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian, Rabu (22/11/2023). Kedua terdakwa, Waliyin (29) dan Ridduan (38) didakwa pasal pembunuhan berencana.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cahyono, didampingi hakim anggota Edy Hartono dan Hernawan. Agenda sidang adalah tunggal, yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara dua terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang. Mereka didampingi kuasa hukum Sri Karyani dan rekannya.
Dalam amar dakwaannya, JPU mendakwa keduanya dengan pasal pembunuhan berencana.
"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider perbuatan para terdakwa diancam dalam pidana Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Evita Pranatasari.
Setelah mendengar dakwaan tersebut, baik kedua terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Kuasa hukum kedua terdakwa, Sri Karyani menilai semua syarat formil dan materiil sudah terpenuhi dalam surat dakwaan.
"Sudah dengan konfirmasi kebenaran langsung kepada kedua terdakwa," ujar Sri Karyani.