Petugas Satpol PP melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang sumbu filosofi..
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Satpol PP Lakukan Penertiban APK Pemilu 2024 di Sepanjang Sumbu Filosofi Yogyakarta

Senin, 27 November 2023 - 08:24 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Jelang Pemilu 2024 Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satpol PP terus melakukan penertiban pelanggaran reklame terutama di sepanjang Sumbu Filosofi Yogyakarta.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, penertiban ini sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 tentang  alat peraga kampanye dan bahan kampanye Pemilu dan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

"Kami mengajak kepada seluruh peserta pemilu untuk mempelajari, memahami dan menyampaikan apa yang ada di Perwal No 75 sampai ke para relawan. Terutama larangan pemasangan APK ini berada di Sumbu Filosofi," jelas Octo, Minggu (26/11)

Dalam aturan terutama pada Bab 3 pasal 5 menyebutkan beberapa ruas jalan menjadi larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), terutama di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margomulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung, Jalan Simpang Empat Pasar Sentul sampai ke Simpang Tiga Jalan Gajah Mada, seputaran halaman Pakualaman, Jalan Panembahan Senopati, serta Jalan KH. Ahmad Dahlan. 

Saat ini, ada beberapa kawasan heritage di Kota Yogyakarta  yang juga menjadi larangan pemasangan APK seperti bangunan di Pojok Beteng Kraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan.

Kemudian Komplek Pemandian Tamansari, Kawasan Istana Kraton Yogyakarta, Kawasan Istana Kadipaten Pura Pakualaman, Situs Warungboto, Taman Adipura serta Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan juga menjadi daerah larangan pemasangan reklame.

"Walaupun belum banyak ditemui pelanggaran reklame di Sumbu Filosofi, Octo berharap, pemasangan reklame dan bahan kampanye di Kota Yogyakarta sesuai dengan ketentuan yang ada. Sehingga Kota Yogyakarta dalam menjelang Pemilu 2024 tetap terlihat bersih, nyaman dan tertib," jelas Octo.

Pihaknya menambahkan, Pemkot Yogyakarta akan memfasilitasi baik dari sarana prasarana dan personil untuk melaksanakan penertiban. Tentunya dengan rekomendasi dan bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Octo mengatakan, reklame yang sudah dinyatakan melanggar dan dicopot ini bisa diambil kembali dengan mengikuti ketentuan yang ada.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral