- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Polresta Sleman Ringkus Dua Pengedar Obat Terlarang, Sita 1.550 Pil dan 37,11 Gram Ganja
Sleman, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sleman menangkap dua terduga pelaku pengedar obat terlarang di dua wilayah yang berbeda.
Dari tangan mereka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1.550 butir pil trihexypenidhyl dan ganja seberat 37,11 gram.
Kasatnarkoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat didampingi Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu N.Lindawati menyampaikan, kasus ini melibatkan tersangka berinisial AI (30).
Awalnya, pria asal Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta ini memesan ribuan pil trihexypenidhyl melalui online dan dikirim oleh petugas paket.
Alfredo mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang didapatkan. Selanjutnya, pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya wilayah Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah pada 20 November lalu.
"Setelah dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti dari tangan pelaku 1.550 butir pil trihexypenidhyl, 1 buah handphone dan uang sisa hasil penjualan pil senilai Rp 136.000," kata Alfredo dalam rilis kasus di Polresta Sleman, Selasa (28/11/2023).
Selain AI, polisi juga menangkap RA, warga asal Klaten, Jawa Tengah. Pria usia 20 tahun itu terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tanaman ganja.
Setelah dilakukan penyidikan terhadap keberadaan pelaku, akhirnya polisi menangkap pelaku di Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada 23 November lalu.
"Dari tangan RA, polisi juga mengamankan ganja seberat kurang lebih 37,11 gram," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku AI melanggar pasal 435 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Sedangkan, pelaku RA dijerat pasal 114 (1) pidana maksimal 20 tahun dan pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara. (scp/buz)