- Antara
Bupati Sleman: ASN Sleman Harus Netral dan Bijak Bermedsos
Sleman, tvOnenews.com - Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Kustini Sri Purnomo mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sleman untuk bersikap netral dan bijak menggunakan media sosial.
Hal itu berkaitan dengan dimulainya masa kampanye Pemilu 2024 pada Selasa (28/11/2023) kemarin.
"Tahapan kampanye sudah dimulai, kami ingatkan ASN harus menjaga netralitasnya dan tidak menyatakan dukungan terhadap calon tertentu atau aktif memberikan dukungan di media sosial serta tidak boleh terlibat dalam politik praktis," kata Kustini di Sleman, Selasa (28/11/2023).
Menurut dia, selain dilarang mengunggah (posting), membagikan (share), berkomentar atau menyukai (like) postingan kampanye politik di media sosial, ASN juga dilarang berfoto yang menunjukkan atau memeragakan keberpihakan kepada parpol atau calon.
"ASN di Sleman harus berhati-hati menggunakan 'jempolnya' di media sosial. Tidak boleh berpihak pada calon tertentu, harus netral," ujarnya.
Ia mengatakan, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
"Bagi setiap orang yang menikmati gaji dari anggaran negara maka harus dan wajib menjunjung tinggi asas netralitas. Tidak hanya bagi ASN, tetapi juga untuk pegawai pemerintah non-pegawai negeri termasuk di dalamnya PPPK," tuturnya.
ASN yang terbukti tidak netral dapat dikenai saksi ringan hingga berat.
Mekanismenya bermula dari temuan Bawaslu yang menindaklanjutinya ke KASN, lalu turun rekomendasi kepala daerah berlanjut ke BKPP.
"Kami sebatas melaksanakan rekomendasi KASN dalam penjatuhan saksi, dengan kata lain sebagai eksekutor saja," ucapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan mengatakan, pihaknya membentuk kelompok kerja pengawasan media sosial untuk mengawasi netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
"Tim Pokja Pengawasan ini yang akan melakukan pemantau terhadap netralitas ASN di media sosial, jadi kami minta agar ASN selama kampanye dapat bersikap netral dan tidak menunjukkan dukungan kepada peserta pemilu," katanya.
Ia mengatakan, jika ada akun pribadi ASN yang kemudian ditandai (tag) oleh pihak lain yang berisi muatan kampanye, maka diharapkan secepatnya untuk dihapus. (Ant/Dan)