- Tim tvOne - Lucas Didit
Kampanye, Setiap Partai Politik Hanya Boleh Gunakan 20 Akun di Satu Jenis Medsos
Gunungkidul, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Yogyakarta, sudah menerima alamat media sosial yang diserahkan 18 partai politik yang digunakan selama masa kampanye Pemilu 2024. Meski di medsos, kampanye tetap harus sesuai dengan ketentuan kampanye pada umumnya.
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti menjelaskan, ada batasan maksimal untuk data akun media sosial (medsos) yang akan dipakai berkampanye secara daring.
"Iya, setiap peserta Pemilu 2024 dibatasi maksimal 20 akun medsos untuk satu jenis medsos. Bahkan akun medsos yang didaftarkan ada yang di bawah 20 akun," kata Asih Nuryanti, Rabu (29/11/2023).
Sesuai regulasi, lanjut Asih, akun medsos parpol hanya bisa mendaftar maksimal 20 akun untuk setiap jenis aplikasi.
"Saat ini akun medsos peserta pemilu menggunakan Instagram, Facebook, dan TikTok. Tapi kalau TikTok hanya beberapa saja yang menggunakan," ujarnya.
"Namun demikian, kampanye melalui media sosial tetap harus berpedoman pada ketentuan kampanye. Selain itu, akun harus ditutup pada hari terakhir masa kampanye, dan ini harus dipatuhi," tegasnya.
Saat ini, menurut Asih, peserta Pemilu sudah mulai melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, dan media sosial.
Selanjutnya, sesuai jadwal mulai 21 Januari - 10 Februari 2024, peserta pemilu melaksanakan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan daring. (ldhp/buz)