Sekda DIY, Beny Suharsono mengumumkan besaran UMK 2024 di Bangsal Kepatihan, Kamis (30/11/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Pemprov DIY Umumkan Besaran UMK 2024, Ini Angka Tiap Kabupaten-Kota

Kamis, 30 November 2023 - 18:32 WIB

Setelah diumumkan, UMK 2024 resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2024.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 pasal 88E, UMK 2024 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari setahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK 2024.

Selanjutnya, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 pasal 92, pengusaha wajib menyusun atau menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.(scp/buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
07:14
01:12
01:05
01:25
Viral