Sekda DIY, Beny Suharsono mengumumkan besaran UMK 2024 di Bangsal Kepatihan, Kamis (30/11/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Pemprov DIY Umumkan Besaran UMK 2024, Ini Angka Tiap Kabupaten-Kota

Kamis, 30 November 2023 - 18:32 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.

UMK 2024 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 396/KEP/2023 tertanggal 30 November 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono mengatakan, besaran UMK 2024 dipastikan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2024 yang telah diumumkan pada 21 November lalu sebesar Rp 2.125.897,61 atau naik 7,27 persen dari tahun sebelumnya.

Adapun UMK 2024 yang telah diumumkan antara lain Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.492.997,00 naik 7,24 persen atau setara Rp 168.221,49; Kabupaten Sleman Rp 2.315.976,39 naik 7,25 persen atau setara Rp 156.457,17;

Kabupaten Bantul Rp 2.216.463,00 naik 7,26 persen atau setara Rp 150.024,18; Kabupaten Kulon Progo Rp 2.207.736,95 naik 7,67 persen atau setara Rp 157.289,80 dan Kabupaten Gunungkidul Rp 2.188.041,00 naik 6,77 persen atau setara Rp 138.815,00.

"Besaran UMK 2024 yang diumumkan telah disepakati berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota serta usulan dewan pengupahan di masing-masih wilayah," kata Beny kepada awak media di Bangsal Kepatihan, Kamis (30/11/2023).  

Beny menyampaikan, penghitungan dalam menentukan UMK 2024 sama dengan UMP DIY 2024 yakni menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Setelah diumumkan, UMK 2024 resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2024.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 pasal 88E, UMK 2024 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari setahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK 2024.

Selanjutnya, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 pasal 92, pengusaha wajib menyusun atau menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.(scp/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral