Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Mulai Diberlakukan 1 Januari 2024, Kenaikan UMK Kabupaten Gunungkidul 2024 Paling Kecil
Jumat, 1 Desember 2023 - 05:00 WIB
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 pasal 88E, UMK 2024 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari setahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK 2024.
Selanjutnya, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 pasal 92, pengusaha wajib menyusun atau menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. (scp/buz)