Pj Walikota Yogyakarta Singgih Raharjo memberi tanggapan usai penetapan UMK 2024..
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Kenaikan UMK Kota Yogyakarta 7,24 Persen Diharapkan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Pariwisata dan Jasa

Jumat, 1 Desember 2023 - 05:05 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Besaran Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 di DI Yogyakarta telah ditetapkan. Penetapan UMK 2024 setelah Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menandatangani Surat Keputusan Gubernur Nomor 396/Kep/2023 tertanggal 30 November 2023.

Pj Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo menyambut penetapan UMK Kota Yogyakarta tersebut yang sudah diputuskan melalui mekanisme PP 51 telah sesuai regulasi.

"Proses penentuan UMK di kota Yogyakarta berjalan sangat baik, dengan mufakat. Kemudian itu disepakati dewan pengupahan, ada dari industri, sertikat pekerja, pemkot dan akademisi. Sudah kita diskusiskan bersama dan mufakat mengusulkan umk ke gubernur. Kenaikanya 7,24 persen," ungkap Singgih.

Lebih jauh Singgih menyebutkan, kenaikan UMK Yogyakarta diharapkan mempengaruhi pertumhuhan ekonomi terutama untuk sektor jasa dan pariwisata.

"Kalo ngga disetujui mgga mungkin kita rekomemdasikan (ke Gubernur). Pengusaha tidak merasa terberatkan dan pekerja itu merasa terbantu dengan kenaikan. Saya berharap karena di kota pertumbuhan ekonomi banyak berasal dari sektor pariwista dan jasa. Nah ini harapanya bisa memicu dan memacu pertumbuhan ekokmi yg lebih baik," jelas Singgih.

Penetapan UMK 2024 disampaikan oleh Sekda DIY, Beny Suharsono di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (30/11/2023).

"Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota," terang Beny Suharsono.

Dari keputusan tersebut, diketahui bahwa wilayah dengan UMK 2024 tertinggi di DIY ada di Kota Yogyakarta, sementara wilayah dengan UMK 2024 terendah ada di Kabupaten Gunungkidul.

Adapun Upah Minimum Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh Gubernur berlaku tanggal 1 Januari 2024. Setelah Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 ditetapkan, maka yang berlaku adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Berikut daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi DI Yogyakarta tahun 2024: 

• Besaran UMK 2023 di Kota Yogyakarta yaitu Rp 2.492.997.00 atau naik 7,24 persen dari UMK 2023 yaitu Rp 2.324.775,51

• Besaran UMK 2023 di Kabupaten Sleman yaitu Rp 2.315.976.39 atau naik 7,25 persen dari UMK 2023 yaitu Rp 2.159.519,22

• Besaran UMK 2023 di Kabupaten Bantul yaitu Rp 2.216.463.00 atau naik 7,26 dari UMK 2022 yaitu Rp 2.066.438,82

• Besaran UMK 2023 di Kabupaten Kulon Progo yaitu Rp 2.207.736.95 atau naik 7,67 persen dari UMK 2022 yaitu Rp  2.050.447,15

• Besaran UMK 2023 di Kabupaten Gunungkidul yaitu Rp 2.188.041.00 atau naik 6,77 persen dari UMK 2022 yaitu Rp  2.049.266,00

Sementara itu, Ketua Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan menyampaikan sejumlah sikap atas penetapan UMK se DIY tahun 2023, yang ditetapkan naik dikisaran 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

MPBI menyatakan penolakan dengan tegas UMK  se DIY 2024 yang baru ditetapkan tersebut. 

" Bersama seluruh pekerja/buruh di DIY merasa  kecewa berat lantaran hanya menjadi pelengkap pembangunan tanpa menikmati hasil pembangunan yaitu kesejateraan lewat kenaikan UMK yang signifikan" bunyi pernyataan sikap MPBI, Kamis (30/11/2023).

MPBI berpendapat, kenaikan UMK DIY yang kurang dari 8% membuat pekerja/buruh merasa belum mendapatkan manfaat dari Keistimewaan, dan upah murah ini membuat  buruh merasa tahta bukan untuk rakyat.

Upah Murah yang  masih saja kurang dari 2,5 juta membuat buruh hidup dalam keadaan besar pasak daripada tiang. Di mana nilai KHL yang mencapai 3,7 juta -4 juta, jauh lebih tinggi dari UMK DIY. Yang mana hal itu juga berpotensi membuat buruh terancam tak dapat mengakses makanan bergizi

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral